Empat Penumpang Feri Internasional Diamankan Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam

Empat penumpang feri internasional diamankan polisi saat membawa uang tunai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam menuju Singapura. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Aparat kepolisian mengamankan empat penumpang feri internasional yang kedapatan membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya diamankan saat hendak melakukan perjalanan laut menuju Singapura.

Pengamanan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB. Petugas mencurigai barang bawaan para penumpang dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan adanya pengamanan tersebut. “Benar, ada pengamanan terhadap empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Baca :  350 Personel Brimob Siap Jalani Misi Perdamaian ke Gaza

Berdasarkan data awal, total nilai uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.795.000.000, dengan nominal yang berbeda-beda pada masing-masing penumpang.

Dalam pemeriksaan awal, para penumpang menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing di Singapura. Polisi juga memastikan bahwa dana tersebut merupakan milik sebuah perusahaan penukaran uang (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta.

Pihak kepolisian menyebutkan, perusahaan pemilik dana tersebut telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing. Selanjutnya, keempat penumpang feri internasional itu dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca :  3 Warga Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia di Perbatasan Serikin, Diduga Terlibat Penyelundupan Rokok dan Bawang

Aparat juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam guna memastikan kelengkapan dokumen serta proses administrasi kepabeanan terkait pembawaan uang tunai lintas negara. “Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” jelas Silvester.

Polisi menegaskan, penanganan kasus pembawaan uang tunai lintas negara ini tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari pengawasan pergerakan dana dan pencegahan pelanggaran di pintu keluar masuk wilayah Indonesia. (*/)