Enaknya! PNS Kini Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun, BKN Resmi Ubah Aturan Kenaikan Karier ASN

Ilustrasi BKN resmi menetapkan aturan baru yang memungkinkan PNS naik pangkat 12 kali dalam setahun. Foto: Tangkapan layer YouTube Tribun Jambi

KalbarOke.com — Pegawai negeri sipil (PNS) kini mendapat angin segar dalam pengembangan karier. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan perubahan besar pada periodisasi kenaikan pangkat, dari semula hanya enam kali dalam setahun menjadi 12 kali setahun, atau tersedia setiap bulan.

Kebijakan ini disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun jadi 12 kali setahun,” ujar Zudan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang digadang-gadang sebagai langkah modernisasi manajemen ASN. Zudan menjelaskan, kebijakan baru ini sejalan dengan prinsip 3M: melindungi, memudahkan, dan membahagiakan ASN.

Rangkaian Kebijakan Baru ASN

Selain kenaikan pangkat bulanan, BKN juga menyiapkan sejumlah regulasi baru, di antaranya: pembangunan manajemen talenta ASN, SLA (Service Level Agreement) maksimal 5 hari kerja, kemudahan pencantuman gelar profesi, uji kompetensi jabatan fungsional dari 4 kali menjadi 12 kali setahun, serta penghapusan hambatan pangkat bawah-atas yakni pangkat staf tidak lagi dibatasi oleh pangkat atasan.

Baca :  Kini Kenaikan Pangkat ASN Berlaku Setiap Bulan: Ini Aturan Baru, Syarat, dan Dasar Hukumnya

“Terdapat pencantuman gelar profesi dan pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staf,” ujar Zudan.

Jumlah ASN Melonjak: 5,58 Juta Per November

Zudan mengungkapkan adanya penambahan signifikan jumlah ASN dalam satu tahun terakhir. Di mana, pada Januari 2025 terdata 4,2 juta ASN kemudian pada November 2025 menjadi 5,58 juta ASN.

Pada 1 Desember 2025, jumlah tersebut akan kembali meningkat seiring penetapan SK untuk P3K penuh waktu dan paruh waktu. Sebanyak 76% ASN bekerja di daerah, sementara sisanya di tingkat pusat. Dari total ASN, 56% adalah perempuan.

Baca :  Bareskrim Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Kerugian Capai Rp6,67 Miliar

Kontras dengan Kondisi Pengangguran Nasional

Di tengah kemudahan yang dinikmati aparatur negara, masyarakat umum justru menghadapi situasi berbeda. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran per Agustus 2025 mencapai 7,46 juta orang. Lebih memprihatinkan lagi, 67% pengangguran (4,9 juta orang) berasal dari Generasi Z yang berusia 15–29 tahun—kelompok yang seharusnya berada di fase paling produktif.

Sebagian besar dari mereka hanya bekerja 1 jam per minggu, bertahan di sektor informal yang rawan dan tidak stabil. Kebijakan kenaikan pangkat PNS yang kini dapat dilakukan setiap bulan ini memang dinilai memudahkan karier ASN, namun di sisi lain menyoroti ketimpangan kesempatan antara aparatur negara dan masyarakat umum yang tengah berjuang di pasar kerja yang semakin kompetitif. (*/)