Enam Kilo Ganja Aceh Punya Napi Lapas Pontianak

Ganja kering asal Aceh saat hendak dimusnahkan petugas. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, musnahkan  6 Kilogram Ganja asal Aceh yang didapat petugas di Terminal Kargo Bandara Supadio, Senin (3/11) siang.

Kepala BNN Kubu Raya, Rudolf Manimbun mengatakan, barang haram ini dikirim dari Aceh dengan dan dikemas dalam 16 kantong plastik yang dibungkus dalam dua kardus.

“Tim bersama pihak otoritas bandara memeriksa  dua kardus paketan barang yang dicurigai. Setelah dibuka, tim menemukan 16 kantong plastik bening yang terbungkus rapi. isi dari kantong tersebut terdapat dedaunan kering jenis Ganja,” ujarnya.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

Menurut Rudolf, rencananya Ganja kering ini akan dikirimkan ke Pontianak melalui jasa pengiriman NCS (Nusantara Card Semesta).

Berdasarkan resi pengiriman yang ditunjukkan NCS, Ganja ini pun diketahui akan dikirim ke salah satu rumah yang berada di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gang H. Saleh.

“Kemudian Kami dalami siapa penerima paket ini. Didapatilah pelaku berinisial NS sebagai penerima barang. NS ini disuruh oleh H. ditelusuri lagi, ternyata  Ganja ini punya JN. JN sendiri merupakan narapidana yang tengah dikurung di Lapas Kelas 2A Pontianak. JN ini pernah terjerat tiga kali kasus yang sama,” ungkap Rudolf.

Baca :  Dari Lapangan Hijau Mandor: Mianas Cup 2025 Jadi Benteng Anti-Narkoba dan Pencetak Bibit Muda Berbakat

Selain memusnahkan Ganja tersebut, BNN Kubu Raya dalam kasus ini juga telah mengamankan JN, NS dan H, yang turut berperan dalam transaksi. (Ata)

Press Rilis pemusnahan Ganja turut hihadiri sejumlah pejabat hukum lainnya. Foto Septa Haryati
Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1886 kali