Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan Vape Kini Bisa Dipidana

Bareskrim Polri mengungkap etomidate resmi masuk golongan II narkotika sesuai Permenkes RI No.15/2025. Penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini bisa dijerat UU Narkotika. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Bareskrim Polri mengungkap adanya aturan baru terkait status zat etomidate yang kini resmi masuk dalam golongan II narkotika. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan perubahan status hukum ini memberikan dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan etomidate.

“Saat ini etomidate sudah masuk dalam golongan narkotika,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Baca :  Bareskrim Polri Periksa Perusahaan Diduga Buka Lahan di Hulu Sungai Garoga Batang Toru

Dengan masuknya etomidate ke dalam golongan II narkotika, penyalahgunaan zat anestesi tersebut, termasuk yang dicampurkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik, kini dapat ditindak menggunakan Undang-Undang Narkotika. Selain sanksi pidana, pelaku penyalahgunaan juga dapat dikenakan pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.

Ia menjelaskan, sebelum terbitnya aturan baru tersebut, etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika sehingga penindakan hukum memiliki keterbatasan.

“Dulu etomidate belum masuk golongan narkotika. Penindakan masih menggunakan Undang-Undang Kesehatan dan hanya bisa dikenakan kepada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dijerat,” jelasnya.

Baca :  Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu, Layanan Masyarakat Cepat dan Mudah

Etomidate sendiri sebelumnya dikenal sebagai obat bius atau zat anestesi yang digunakan untuk keperluan medis. Namun dalam beberapa kasus, zat ini disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape, sehingga menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Dengan diberlakukannya Permenkes RI No.15/2025, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan etomidate, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya narkotika jenis baru. (*/)