KalbarOke.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat untuk tahun 2025. Pembukaan ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025, yang memuat ketentuan kualifikasi, penempatan, serta kebutuhan formasi.
Di tengah antusiasme pendaftaran, pertanyaan mengenai gaji dan tunjangan PPPK Sekolah Rakyat menjadi salah satu yang paling banyak dicari. Berikut rangkuman lengkapnya.
Syarat Pelamar PPPK Sekolah Rakyat
Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan penting bagi pelamar, antara lain:
- Persyaratan Umum (PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23)
- Pelamar wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Persyaratan Khusus
- Merupakan PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk resmi.
- Usia 20–50 tahun saat melamar.
- Bersedia bekerja sistem shift.
- Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Dasar Hukum Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 5 ayat 1: Gaji PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN.
Pasal 5 ayat 2: Gaji PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
Dengan demikian, besaran gaji pokok PPPK bersifat sama secara nasional, namun tunjangan tertentu dapat berbeda tergantung lokasi dan kebijakan instansi.
Rincian Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Berikut daftar gaji pokok PPPK sesuai golongan:
Golongan Gaji Pokok (Rp)
I 1.794.900 – 2.686.200
II 1.960.200 – 2.843.900
III 2.043.200 – 2.964.200
IV 2.129.500 – 3.089.600
V 2.325.600 – 3.879.700
VI 2.539.700 – 4.043.800
VII 2.647.200 – 4.124.900
VIII 2.759.100 – 4.393.100
IX 2.966.500 – 4.872.000
X 3.091.900 – 5.078.600
XI 3.222.700 – 5.292.800
XII 3.359.200 – 5.516.800
XIII 3.501.100 – 5.750.100
XIV 3.669.200 – 5.993.300
XV 3.803.500 – 6.246.900
XVI 3.964.500 – 6.611.100
XVII 4.132.200 – 6.786.500
Beragam Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan
Selain gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan:
- Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan Pangan
Setara 52 kg beras per bulan, dikalikan harga beras per kilogram sesuai kebijakan pemerintah.
- Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Tergantung jabatan. Contoh:
- Fungsional Ahli Pertama: Rp 300.000 – Rp 500.000
- Jabatan struktural eselon: dapat mencapai Rp 1 juta atau lebih.
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran sangat bervariasi:
- Instansi pusat: Rp 3 juta – Rp 25 juta (tergantung grade kinerja)
- Instansi daerah: mengikuti kemampuan APBD, biasanya lebih kecil
Dengan gaji pokok yang terstruktur hingga 17 golongan dan beragam tunjangan yang mengikuti instansi, PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat menawarkan manfaat finansial yang cukup kompetitif.
Pembukaan 3.003 formasi tahun ini menjadi peluang besar bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi dan ingin mengabdi di bidang pendidikan sosial Kementerian Sosial. Pastikan mempersiapkan dokumen dan mengikuti jadwal pendaftaran dengan cermat! (*/)






