Mata Rantai Penjarah Hutan Ketapang Terendus, Gakkum Kehutanan Sita Ratusan Rakit dan Peralatan Penebang

Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan temukan 1.500 lebih batang kayu ilegal di Desa Ulak Medang, Ketapang. Kayu berasal dari Hutan Produksi Sungai Sentap. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum)

KalbarOke.Com — Hanya berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Pada Minggu pagi (18/1/2026), tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi pelacakan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan estimasi total lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran. Kayu-kayu tersebut ditemukan tersebar di wilayah darat maupun yang sudah dalam bentuk rakit di perairan, lengkap dengan sejumlah peralatan penebangan.

Operasi pengembangan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang yang telah diamankan pada operasi dini hari sebelumnya. Tim harus menempuh perjalanan sulit menggunakan motor air selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan dengan berjalan kaki menembus hutan sejauh kurang lebih 2 kilometer.

Di lokasi, tim menemukan empat titik penumpukan kayu berisi 900 batang, serta empat rangkaian rakit berisi sekitar 450 batang kayu. Selain itu, petugas menyita dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak, gerobak pendorong, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan pondok kerja milik para pelaku.

Saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di lokasi. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan barang bukti dan pengambilan titik koordinat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca :  Prabowo Banggakan Satgas PKH, Selamatkan 4 Juta Hektare Hutan dan Triliunan Rupiah Uang Negara

Berdasarkan pengecekan koordinat, lokasi penebangan tersebut dipastikan berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang. Lokasi ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Temuan aktivitas penebangan liar di dalam area konsesi menjadi perhatian serius bagi pihak Gakkum. Hal ini menandakan adanya gangguan terhadap ekosistem gambut yang seharusnya dikelola secara lestari untuk kepentingan konservasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

“Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja,” tegas Leonardo pada Minggu (18/1/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen kementerian untuk menghentikan praktik penjarahan kekayaan negara. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Kalimantan.

Baca :  Polda Kalbar Gelar Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota

“Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari aktivitas destruktif,” ujar Dwi Januanto memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan hutan.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh otoritas terkait. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengidentifikasi pemodal atau aktor utama di balik aktivitas perusakan hutan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Ketapang tersebut.


Ringkasan Berita

*Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyita lebih dari 1.500 batang kayu ilegal di Desa Ulak Medang, Ketapang pada Minggu (18/1/2026).

*Barang bukti ditemukan di kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap – Kancang yang diduga merupakan area konsesi milik PT MPK.

*Petugas mengamankan peralatan penebangan seperti chainsaw, gerobak, dan membongkar pondok kerja yang digunakan para pelaku di tengah hutan.

*Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan lima orang pengangkut kayu yang dilakukan pada hari sebelumnya di Sungai Pawan.

*Dirjen Gakkum Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memburu aktor intelektual di balik penjarahan hutan guna menjaga kelestarian ekosistem gambut.