Gakkum Kehutanan Tahan Pemilik 24 Satwa Dilindungi, Terancam 15 Tahun Penjara

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34) pemilik 24 satwa dilindungi di Manado. Puluhan burung langka disita, pelaku terancam 15 tahun penjara. Foto: dok Kemenhut

KalbarOke.com – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka pemilik puluhan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Manado untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

“Kami akan mendalami lebih jauh siapa pemodal dan bagaimana jaringan peredarannya. Sinergi antara Gakkum Kehutanan, Balai KSDA Sulawesi Utara, serta para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ujar Ali Bahri.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan. Pihaknya juga berkomitmen memperkuat pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) bersama lintas instansi.

Baca :  Maidi Irit Bicara Usai Dibawa ke KPK, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, TNI, Polri, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam upaya menekan peredaran satwa liar ilegal di Sulawesi Utara,” kata Danny.

Dalam pengungkapan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita total 24 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki, lima ekor kakatua raja, tiga ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas, satu ekor mambruk ubiaat, serta satu ekor burung elang bondol.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca :  Indonesia Masuk Poros Rekonstruksi Gaza Buatan Trump, Prabowo Teken Piagam BoP di Davos

Berdasarkan keterangan tersangka, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong dan rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar ilegal sekaligus memperkuat upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. (*/)