7 Pelaku Pembalakan Liar Perbatasan Sambas Ditangkap, Menebang Kayu di Kawasan Konservasi TWA Gungun Dungun

7 Pelaku Pembalakan Liar Perbatasan Sambas Ditangkap, Menebang Kayu di Kawasan Konservasi TWA Gungun Dungun. (Foto: Ditjen Gakkum)

KalbarOke.Com — Upaya serius pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan konservasi di perbatasan membuahkan hasil. Tim Gabungan Operasi Perbatasan Indonesia – Malaysia, yang dipimpin oleh Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menangkap tujuh (7) terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40), dan AN (44). Mereka semua diketahui berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi penyisiran yang dilakukan Tim Gabungan—terdiri dari Anggota SPORC, POLHUT BKSDA Kalbar, KPH Wilayah Sambas, TNI Pos Aruk, dan Polsek Sajingan.

Petugas menelusuri “jalan rel” atau “jalan tengkong” yang dicurigai dibuat oleh para pelaku untuk mengangkut hasil pembalakan liar, mengarah ke dalam kawasan konservasi TWA Gunung Dungan.

Di dalam kawasan tersebut, Tim menemukan dua pelaku awal, MS dan Syam, sedang melakukan penebangan pohon menggunakan dua unit gergaji mesin (chainsaw). Tim kemudian melanjutkan penyisiran dan mendapati empat pelaku lainnya, yaitu CLS, MN, LO, dan AJ, tengah mengangkut kayu olahan berupa balok panjang empat meteran menggunakan empat unit sepeda motor.

Baca :  Modus Unik Pencuri di Sungai Rengas: Masuk Kolong dan Jebol Lantai Rumah, Sudah 19 Kali Beraksi

Setelah diinterogasi, para pelaku pengangkut mengaku diperintah oleh AN, yang kemudian turut diamankan oleh petugas.

Saat ini, ketujuh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak. Penyidik mendalami peran masing-masing pelaku serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana untuk kejahatan ini adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, meliputi:

Baca :  Bank Kalbar Kucurkan Bantuan Kendaraan Pengangkut Sampah, Dukung Pontianak Raih Adipura di HUT ke-254

• 2 unit gergaji mesin (chainsaw).
• 4 unit sepeda motor roda dua.
• 6 buah telepon genggam.

Selain itu, ditemukan 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Sebanyak 16 potong kayu olahan diamankan di Mako SPORC Pontianak, sementara sisanya akan dimusnahkan di lokasi karena berasal dari kawasan konservasi.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari pimpinan tertinggi Penegakan Hukum Kehutanan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan, “Keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani.”

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah menuntaskan illegal logging.

“Penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging, terutama yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat,” tutup Dwi Januanto.