Gakkum Kehutanan Tangkap WNA Rusia, Diduga Terlibat Jaringan Penyelundupan Satwa Internasional

Petugas Gakkum Kehutanan menangkap WNA Rusia di Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait dugaan penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri yang melibatkan jaringan internasional. Foto: dok Kemenhut

KalbarOke.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menangkap seorang warga negara asing asal Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu pagi, 8 Februari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.45 WITA dengan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA Bali, dan BKSDA Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kasus tersebut mengindikasikan praktik perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisasi. “Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari upaya penggagalan penyelundupan satwa pada 29 Januari 2026. Saat itu, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 202 ekor satwa ke Rusia tanpa dokumen resmi.

Baca :  Korlantas Polri Benahi ETLE Jelang Mudik Lebaran 2026

Satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor ular sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup, serta delapan ekor iguana dalam kondisi mati. Seluruh satwa tersebut dikemas dalam 19 kantong dan diduga hendak diselundupkan oleh tersangka berinisial OS.

Dwi menyatakan, penyidik Gakkum Kehutanan telah diperintahkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional penyelundupan satwa liar. “Kami akan bekerja sama dengan PPATK, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh,” katanya.

Baca :  Laras Faizati Bebas dari Tahanan, Menangis Usai Divonis Bersalah

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi. Ia menyebut pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, baik pelabuhan maupun bandara, akan terus diperketat.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (*/)