Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal, Empat Ekskavator Ditemukan di Hutan Lindung

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama Satgas Halilintar PKH menggelar operasi penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Solok Selatan. Empat ekskavator ditemukan, evakuasi terhambat aksi warga. Foto: dok Kemenhut RI

KalbarOke.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Satuan Tugas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Operasi ini menyasar maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di sepanjang hulu Sungai Batang Hari dan kawasan hutan lindung setempat.

Operasi yang dimulai sejak 24 Januari 2026 tersebut melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Satgas PKH, serta unsur TNI dari Kodim dan Koramil setempat. Dari hasil penyisiran, tim menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang berada di kawasan hutan produksi Lubuk Gadang dan hutan lindung di wilayah Sangir.

Satu di antara ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi tertimbun material batuan dan mengalami kerusakan. Adapun tiga alat berat lainnya ditinggalkan dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas menduga para pelaku telah lebih dulu menghentikan aktivitas tambang setelah mengetahui adanya operasi penertiban.

Baca :  Penyelundupan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatra, Kurir Asal Aceh Ditangkap

Upaya evakuasi dan pengamanan alat berat tersebut belum dapat dilakukan. Tim menghadapi penolakan dari sebagian warga Jorong Jujutan yang melakukan aksi unjuk rasa dan memblokir satu-satunya akses jalan menuju kawasan tambang. Hingga Senin malam, 26 Januari 2026, jalur tersebut masih tertutup sehingga proses evakuasi tertunda.

Untuk mengurai kebuntuan, tim Gakkum Kehutanan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat ini masih melakukan mediasi dengan masyarakat setempat guna mencari solusi terbaik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penanganan tambang ilegal ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan.

Baca :  Bareskrim Buka Hotline Tambang Ilegal, Warga Diminta Aktif Melapor

“Penanganan kasus ini adalah kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, khususnya Satgas Halilintar yang fokus menangani tambang ilegal di kawasan hutan. Tujuannya agar kerusakan hutan dan lingkungan akibat PETI dapat dihentikan,” kata Hari.

Menurut dia, hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, mulai dari pengaturan tata air, pengendalian erosi, hingga menjaga kesuburan tanah dan kelestarian flora serta fauna. Kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal berpotensi memicu bencana ekologis di kemudian hari.

Hari juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum kehutanan. “Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan. Dukungan publik sangat dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya. (*/)