Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Taman Nasional Tesso Nilo

Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menetapkan seorang pria berinisial DM sebagai tersangka pembalakan liar di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Pelaku terancam pidana hingga 10 tahun penjara. Foto: dok Kemenhut RI

KalbarOke.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan kayu ilegal di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

DM ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Sejak 23 Januari 2026, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Balai Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih beserta surat tanda nomor kendaraan dan kunci kontak, satu unit mesin gergaji mesin (chainsaw), lima jeriken merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, serta sebuah buku catatan berwarna merah hitam.

Baca :  Jual Owa Siamang Rp10 Juta Terbongkar, Polisi Jerat Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari patroli dan penindakan yang dilakukan oleh Tim Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Tesso Nilo bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Khairul, saat patroli tim menemukan jejak kendaraan roda empat di dalam kawasan taman nasional. Petugas kemudian menelusuri jejak tersebut hingga mendengar suara mesin chainsaw dari dalam hutan. “Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang mengolah kayu menjadi broti menggunakan chainsaw,” kata Khairul.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan untuk diproses secara hukum. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa DM diduga kuat melakukan penebangan pohon secara ilegal serta menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di dalam kawasan TNTN.

Baca :  Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Terkait Banjir Tapanuli Selatan

“Taman Nasional Tesso Nilo merupakan habitat alami satwa langka yang dilindungi, termasuk Gajah Sumatera. Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Gakkum Kehutanan bersama Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga kawasan konservasi dari pembalakan liar dan perambahan hutan,” ujar Hari.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (*/)