Kubu Raya – Representasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia masih minim. Karena itu, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kubu Raya, Alberta Jeniard Manao, berharap ke depan keterwakilan perempuan sebesar minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif seperti amanat Undang-Undang pemilu dapat ditingkatkan menjadi 50 persen.
“Kita telah melaksanakan rapat konsolidasi BKOW dan GOW se-Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Dari rakon tersebut ada beberapa hal yang disepakati dan menjadi rekomendasi yang harus disampaikan ke masing-masing Kepala Daerah,” ujar Alberta mengutip isi Rekomendasi Rapat Konsolidasi XVIII BKOW-GOW se-Kalbar yang diserahkan secara resmi kepada Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (25/10).
Ia mengatakan rapat konsolidasi berikut rekomendasi yang dihasilkan adalah bentuk perhatian dan sinergi organisasi wanita dengan pemerintah daerah. Ada sejumlah poin rekomendasi, namun secara garis besar mengenai kuota keterwakilan perempuan untuk legislatif. Menurutnya, BKOW dan GOW se-Kalimantan Barat sepakat menghendaki keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif yang selama ini sebesar 30 persen ditingkatkan menjadi 50 persen.
“Ya, kita mencoba mengajukan. Bukan hanya kepada daerah tapi juga ke pusat. Ini kan ada Undang-Undangnya. Mudah-mudahan saja bisa ditanggapi, mungkin bukan untuk saat ini melainkan ke depannya,” kata Alberta.
Terkait gagasan dan usulan tersebut, Alberta berharap Kalimantan Barat dapat menjadi pionir yang kemudian diikuti BKOW-GOW di daerah-daerah lainnya di Indonesia. Karena menurutnya, mengubah Undang-Undang bukan hal mudah. Sebab Undang-Undang harus melingkupi seluruh wilayah di Indonesia.
“Yang dibuat BKOW-GOW Kalimantan Barat saat ini mudah-mudahan diikuti provinsi-provinsi lainnya. Di mana mereka juga mengajukan seperti itu. Kita mencoba dan mudah-mudahan bisa sehingga BKOW-GOW provinsi lainnya bisa mengikuti untuk selanjutnya sama-sama kita perjuangkan ke pusat,” tuturnya. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1292 kali