Indeks

Gubernur Diminta Stop Seleksi Direksi Perumda, Sejumlah Peserta Seleksi Sampaikan Keberatan

Penyerahan surat untuk Gubernur dan tembusa surat ke Wakil Gubernur melalui layanan Biro Umum Setda Kantor Gubernur Kalbar, Senin (4/8/25).

KalbarOke.Com – Gubernur Kalimantan Barat diminta untuk menghentikan proses seleksi calon anggota direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kalbar. Sejumlah peserta seleksi menyampaikan permintaan tersebut dalam pernyataan tertulisnya yang diserahkan kepada Gubernur Kalbar, Senin (4 Agustus 2025), di Kantor Gubernur Kalbar, di Jalan A Yani Pontianak.

Selain ditujukan kepada Gubernur, surat pernyataan juga disampaikan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komisi Informasi RI, Wakil Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kalbar, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, dan Komisi Informasi Kalbar.

Ada enam nama peserta seleksi calon anggota direksi Perumda Aneka Usaha Kalbar 2025 tertera dalam pernyataan keberatan tersebut. “Bagi teman teman lain yang ingin menyampaikan keberatan dipersilakan untuk bergabung,” ujar Mursalin dan Mulyadi, diantara peserta seleksi yang mengajukan keberatan. “Karena ini forum insedentil, kebetulan enam peserta seleksi yang menyertakan namanya saat surat pernyataan disampaikan ke Gubernur. Barusan tadi ada tiga lagi teman yang masih di luar daerah yang mau dimasukan namanya.”

Poin utama yang mereka soroti yaitu rentang waktu yang cukup lama antara seleksi uji kelayakan dan kepatutan tahap tiga dengan waktu pengumuman yang hampir dua minggu. Tes dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Juli, lalu pengumuman pada tanggal 30 Juli. “Padahal sesuai jadwal yang dibikin panitia, pengumuman disebutkan pada 18 Juli,” ungkap Syahrul, juga peserta seleksi, menimpali.

Molornya waktu pengumuman hasil seleksi usai UKK tahap tiga, kata Mursalin, akhirnya menimbulkan berbagai spekulasi dan sakwasangka. Terlebih selama rentang waktu pengumuman, seluruh peserta seleksi dikirimi info melalui whatsapp oleh tim sekretariat Pansel sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 24 Juli. “Selamat pagi Bapak/Ibu Peserta. Disampaikan bahwa sampai saat ini Sekretariat belum menerima hasil UKK dari Pansel.

Seluruh kewenangan berada di Pansel, dan mohon kesabaran dari Bapak/Ibu menunggu informasi tersebut. Segera akan kami umumkan melalui website dan WA setelah kami mendapat hasil dan arahan dari Pansel. Tks.” Lalu kemudian, pada tanggal 29 Juli, kembali dari sekretariat Pansel kembali mengirimkan pesan via WA kepada peserta seleksi.

“Selamat siang Bapak/Ibu Peserta Seleksi. Izin menyampaikan informasi bahwa sampai saat ini Sekretariat Pansel belum menerima arahan dari Panitia Seleksi. Seluruh proses seleksi wajib disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat selalu KPM. Untuk itu mohon kesabaran Bapak/Ibu menunggu informasi selanjutnya dari kami. Informasi/Pengumuman akan kami sampaikan melalui website Pemprov Kalbar dan juga Kami lakukan melalui WA kepada masing masing peserta. Tks atas kerja sama nya.” Setelah pengumuman ini, kata Wardi, peserta seleksi lainnya menambahkan sebagaiman tertuang di surat keberatan, “Taunya besok pagi ada pengumuman hasil uji kelayakan n kepatutan.”

Dalam pernyataan keberatan, peserta seleksi menceritakan awalnya proses berjalan normal. Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil administrasi sesuai dengan jadwal. Begitipun tahap pembuatan makalah dan psikotes, juga sesuai jadwal yang diumumkan. “Hanya ditahap uji kelayakan presentasi makalah yang bergeser sedikit waktunya dan itupun dijelaskan panitia dari awal karena menyesuaikan jadwal ketia pansel yang juga Sekda Pemprov Kalbar.”

Menurut Mulyadi, Gubernur Kalbar-selaku penerima mandat rakyat dalam Pilkada langsung-yang juga merupakan perwakilan pemerintah selaku Kuasa Pemilil Modal di Perumda, harus meluruskan proses seleksi berjalan sesuai rel yang telah digariskan. “Kalau prosesnya saja sudah tidak taat aturan (salah satunya jadal), bagaimana nanti untuk mendapatkan figur kompeten untuk mengurus Perumda,” tegasnya.

Sesuai yang diamanahkan di regulasi, termasuk di Perda nomor 3 tahun 2023, Perumda diharapkan ikut berkontribusi dalam pembangunan perekonomian daerah. Terlebih Perumda-yang dulu bernama Perusda, penyertaan modalnya melalui APBD yang merupakan uang rakyat. “Kalau sampai tak beres, Gubernur harus bertanggungjawab. Wajar kalau rakyat bertanya, baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat di DPRD,” ujar sejumlah peserta seleksi calon anggota Direksi Perumda Aneka Usaha Kalbar 2025, mengingatkan.(r/08/25)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 186 kali

Exit mobile version