KalbarOke.Com — Kisruh pengelolaan Madrasah Ibtida’iyah Swasta (MIS) Labschool Sintang Al-Ma’arif hingga kini belum menemui titik terang. Saling klaim legalitas kepengurusan antara pihak PCNU Sintang dan STAIMA Sintang kini resmi berbuntut pada gugatan perdata di meja hijau.
Pihak dari NU dikabarkan telah melayangkan gugatan terhadap Ketua STAIMA Sintang, Masruri, serta Kepala Sekolah MIS Labschool Sintang, Yunidar Saptiani. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN stg atas nama penggugat Syaiful Anam dan Unari.
Sidang perdana kasus ini tercatat telah dilaksanakan pada Senin (16/3/2026). Dan upaya sidang mediasi oleh pihak Pengadilan pada dua belah pihak juga telah dilakukan pada Senin siang tadi (30/3).
Usai mengikuti sidang, Kuasa hukum pihak tergugat, Erwin Siahaan, menyayangkan adanya proses hukum ini yang mencuat di tengah suasana hari raya. “Di momentum Idulfitri ini dunia pendidikan di Kabupaten Sintang terluka. Ketua STAIMA Sintang dan Ibu Kepsek MIS Labschool Al-Ma’arif digugat perdata di Pengadilan Sintang,” jelas Erwin.
Erwin mengungkapkan bahwa pihak penggugat mengklaim telah mengalami kerugian, baik secara materil maupun non-materil. Namun, di sisi lain, konflik ini dinilai telah berdampak buruk bagi aktivitas belajar mengajar para siswa.
Anak-anak di MIS Labschool Al-Ma’arif dikabarkan mengalami gangguan proses belajar selama kurang lebih lima bulan terakhir. Hal ini dipicu oleh aksi penguncian ruang guru dan kelas, serta adanya pengrusakan di ruang STAIMA.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam dari para orang tua, terutama bagi siswa yang tengah mempersiapkan diri menghadapi ujian sekolah. Salah seorang perwakilan wali murid, Lisa, menyebut situasi ini sangat melukai hati anak-anak, khususnya siswa kelas 6.
“Hal ini yang melukai hati siswa-siswi di mana anak kelas 6 mau ujian,” ungkap Lisa saat memberikan keterangan pada Senin (30/3/2026).
Erwin Siahaan menambahkan bahwa kemarahan orang tua murid juga didasari oleh anggapan bahwa pihak penggugat tidak pernah berkontribusi dalam dunia pendidikan di sekolah tersebut. Sejak awal pendirian sekolah, penggugat dinilai tidak pernah terlibat aktif.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di PN Sintang untuk membuktikan keabsahan klaim dari kedua belah pihak. Publik berharap kisruh ini segera usai agar hak pendidikan para siswa tidak terus menjadi korban dari perselisihan kepengurusan.
Ringkasan Berita
PCNU Sintang melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua STAIMA dan Kepala Sekolah MIS Labschool Sintang Al-Ma’arif dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2026/PN stg.
Sidang perdana telah digelar pada 16 Maret 2026, di mana penggugat menuntut kerugian materil dan non-materil kepada pihak tergugat.
Konflik ini berdampak pada terganggunya aktivitas belajar mengajar siswa selama lima bulan akibat penyegelan ruangan dan fasilitas sekolah.
Wali murid mengungkapkan kekecewaannya karena perselisihan ini mengancam persiapan ujian siswa kelas 6 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Kuasa hukum tergugat menyebut pihak penggugat dianggap tidak memiliki kontribusi nyata sejak awal pendirian sekolah tersebut.







