Gunakan Belasan Barcode dan Pelat Palsu, Pelaku Penimbunan BBM Dibekuk Polisi

Polres Kotamobagu berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi dengan modus pelat nomor dan barcode palsu. Empat pelaku diamankan bersama puluhan galon Pertalite dan Solar hasil kejahatan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Operasi Dian Samrat 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap sejumlah pelaku yang menggunakan barcode serta pelat nomor palsu untuk menimbun Pertalite dan Solar.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (2/10/2025). Pelaku berinisial RT alias Risk (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, diamankan saat tengah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Desa Moyag. RT diketahui menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo untuk mengangkut BBM yang kemudian ditimbun di Kelurahan Kotobangon sebelum dijual kembali ke Desa Mopusi.

Modus RT terbilang licik. Ia memanfaatkan 10 pelat nomor palsu dan 11 barcode berbeda yang tersimpan di ponselnya agar bisa berulang kali membeli BBM bersubsidi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 galon Pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu unit mobil pickup Suzuki Carry Tayo sebagai barang bukti.

Baca :  Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat, Termasuk Mantan Dirut PLN

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (7/10/2025), petugas kembali menangkap tiga pelaku lain — JR (44), LT (29), dan MM (29) — di Kelurahan Tumobui. Ketiganya kedapatan menimbun 12 galon Solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli Solar menggunakan dump truck di SPBU Kotobangon dan SPBU Matali, kemudian menampungnya di Tumobui untuk dijual kembali ke wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Baca :  Sikapi Isu Gubernur Ria Norsan, Aliansi Masyarakat Madani Kalbar dan LPBM Serukan Hal Mengejutkan Ini

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Para pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa karena sangat merugikan masyarakat luas,” tegas AKP Dwiadnyana.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya. (*/)