Perwakilan guru agama di Bumi Senentang, tergabung di dalam guru tenaga kependidikan honorer non kategori usia tiga puluh tahun ke atas atau GTKHNK 35 plus, mengadukan nasib ke anggota Komisi X DPR RI. Mereka menyampaikan harapan agar masuk prioritas perekrutan tenaga pegawai pemerintah perjanjian kerja atau P3K oleh pemerintah pusat
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 1144 kali