KalbarOke.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul resmi membebastugaskan Edi Suharto, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2020.
Keputusan itu diambil sesaat setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap Edi Suharto. Gus Ipul menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi di masa depan,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, Edi Suharto sempat menyatakan dirinya menjadi korban dalam kasus ini. Namun, KPK meminta agar Edi menjelaskan lebih lanjut argumennya terkait klaim tersebut.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos Kemensos tahun 2020. Dari jumlah itu, tiga berasal dari unsur kementerian dan dua lainnya dari pihak korporasi.
Kasus korupsi bansos 2020 sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak dan merugikan negara dalam jumlah besar. Pemerintah menegaskan akan memperbaiki tata kelola distribusi bantuan sosial agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (*/)