Hari Batik Nasional 2 Oktober: Sejarah, Penetapan UNESCO, dan Makna Bagi Indonesia

Ilustrasi Hari Batik Nasional diperingati setiap 2 Oktober sejak UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi pada 2009. 

KalbarOke.com – Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober sebagai bentuk penghormatan atas pengakuan dunia terhadap batik Indonesia. Penetapan ini bermula ketika UNESCO secara resmi mengakui batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009.

Batik pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto dalam konferensi PBB. Kemudian, pada 4 September 2008, pemerintah Indonesia melalui Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat bersama komunitas batik mendaftarkan batik ke UNESCO melalui kantor perwakilannya di Jakarta.

Pengajuan tersebut diterima pada 9 Januari 2009, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhirnya, pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah UNESCO di Abu Dhabi, batik resmi ditetapkan sebagai warisan budaya dunia pada 2 Oktober 2009. Sebelumnya, keris dan wayang juga telah lebih dulu diakui UNESCO sebagai warisan budaya nonbendawi asal Indonesia.

Baca :  Bunga FLPP Tetap 5 Persen, Presiden Prabowo Pastikan Program Perumahan Subsidi Pro Rakyat

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran agar pejabat, pegawai pemerintah, hingga masyarakat luas mengenakan batik pada peringatan Hari Batik Nasional sebagai bentuk kecintaan pada budaya bangsa.

Kini, Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar perayaan, melainkan juga pengingat pentingnya menjaga, melestarikan, dan mengembangkan batik sebagai identitas bangsa Indonesia di mata dunia. (*/)