KalbarOke.Com – Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas telah merilis pengumuman resmi mengenai hasil seleksi administrasi. Berdasarkan pengumuman Nomor: 02 / PANSEL-DIREKTUR / 2026, tim pansel telah menetapkan status kelulusan para pendaftar.
“Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas pada tanggal 8 Januari 2026 tentang Seleksi Administrasi Bakal Calon Direktur,” demikian petikan keterangan dalam pengumuman tersebut.
Dari hasil verifikasi, berikut adalah daftar nama dan keterangan hasil seleksi:
1. Hidayat, SE: Memenuhi Syarat / Lulus Seleksi Administrasi.
2. Uray Fitrajaya, ST: Tidak Memenuhi Syarat / Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
3. M. Taufik, SE: Tidak Memenuhi Syarat / Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
4. Septiawan, S.Sos, M.Sos: Tidak Memenuhi Syarat / Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
Keputusan ini menetapkan bahwa mayoritas bakal calon tidak berhasil melaju ke tahap berikutnya karena terkendala kelengkapan atau kualifikasi administrasi yang telah ditentukan oleh panitia.
Penghentian proses seleksi ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Panitia mengacu pada regulasi nasional mengenai tata cara pengangkatan direksi.
Berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pelaksanaan Seleksi Administrasi harus menghasilkan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 calon anggota direksi.
“Memperhatikan hasil seleksi administrasi dan ketentuan sebagaimana di atas, maka pelaksanaan seleksi pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas untuk tahap berikutnya tidak dapat dilanjutkan,” tegas pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si.
Karena hanya terdapat satu nama yang dinyatakan memenuhi syarat, maka kuota minimal tiga calon tidak terpenuhi. Hal ini membuat tahapan pemilihan secara otomatis terhenti dan tidak dapat diteruskan ke tahapan uji kompetensi atau wawancara.
Pengumuman ini dikeluarkan di Sambas pada tanggal 9 Januari 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban panitia kepada publik dan peserta seleksi. Dokumen tersebut secara sah ditandatangani dan dicap oleh Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si selaku Ketua Panitia Seleksi.
Dengan dihentikannya tahapan ini, nasib kepemimpinan definitif di Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah daerah. Panitia memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pendaftar mengenai status pencalonan mereka. Langkah penghentian ini menjadi bukti komitmen panitia dalam menjaga kualitas dan legalitas pemilihan pimpinan BUMD di Kabupaten Sambas agar tidak menyalahi aturan kementerian.
Segala perkembangan terbaru mengenai penjaringan ulang atau mekanisme pengisian jabatan direktur ini akan disampaikan kembali oleh panitia melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kabupaten Sambas di masa mendatang.
Ringkasan Berita
• Panitia Seleksi menetapkan hasil seleksi administrasi Direktur PDAM Sambas pada 8 Januari 2026, di mana hanya Hidayat, SE yang dinyatakan lulus.
• Tiga kandidat lainnya, yakni Uray Fitrajaya, M. Taufik, dan Septiawan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
• Seleksi resmi dihentikan karena melanggar Pasal 46 Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mewajibkan minimal 3 calon untuk lanjut ke tahap berikutnya.
• Ketua Pansel, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, menandatangani pengumuman penghentian seleksi tersebut pada 9 Januari 2026.
• Publik kini menunggu keputusan lebih lanjut terkait mekanisme pemilihan ulang direktur untuk Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan.






