Pengamat Hukum Herman Hofi Bersukaria atas Vonis Bebas Murni Paulus Andy Mursalim: Kemenangan Kebenaran!

Eks Anggota DPRD Prov. Kalbar, Paulus Andy Mursalim. | Pengamat Hukum Herman Hofi Bersukaria atas Vonis Bebas Murni Paulus Andy Mursalim: Kemenangan Kebenaran! (Foto:Fb/Pam)

KalbarOke.Com – Putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pengamat Hukum terkemuka, Herman Hofi Munawar, menyambut baik putusan tersebut. Dalam pesan singkatnya yang diterima media pada Selasa malam (21/10/25), Herman Hofi menyatakan rasa gembiranya.

“Kami menyambut baik dan turut bersukaria atas putusan bebas murni yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Bapak Paulus Andy Mursalim,” tulis Herman Hofi Munawar.

Menurut Herman Hofi, keputusan PT Pontianak ini bukan sekadar pembebasan, melainkan “kemenangan bagi kebenaran hukum” dan secara fundamental membatalkan substansi dakwaan dalam kasus yang telah menyeret nama Paulus Andy Mursalim.

Herman Hofi menekankan bahwa konsekuensi hukum dari putusan bebas murni tersebut sangat jelas. Dengan dibebaskannya Paulus dari segala dakwaan korupsi, secara hukum terbukti bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 adalah bersih dan tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum (korupsi) sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.

Baca :  Pembentukan Tim Transformasi Polri, Pengamat: Bukan Bentuk Perlawanan

Informasi adanya pendampingan Kejaksaan Tinggi dalam proses pengadaan tanah tersebut juga semakin memperkuat dugaan tidak adanya niat jahat (mens rea) atau penyimpangan yang direncanakan.

“Dengan demikian jelas bahwa Bank Kalbar Terbukti ‘Clear’ dari berbagai tuduhan negatif,” tegas Herman Hofi.

Lebih lanjut, Herman Hofi Munawar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti konsekuensi logis dari putusan PT Pontianak ini. Ia menyoroti nasib pihak-pihak lain yang juga terseret dalam kasus pengadaan tanah yang sama.

“Semua pihak lain yang telah dipersangkakan atau diseret dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar yang sama harus segera dibebaskan dari segala jeratan hukum,” tuntutnya.

Baca :  OTW Sulsel, Kafilah MQKN Kalbar Didominasi Panitia dan Pendamping Daripada Santri yang Berlomba

Menurutnya, secara logika hukum, tidak masuk akal jika satu terdakwa dinyatakan tidak bersalah, sementara pihak-pihak lain dalam rangkaian perbuatan yang sama tetap ditahan atau dihukum.

“Kami berharap penegak hukum dapat menghormati dan segera menindaklanjuti konsekuensi logis dari putusan Pengadilan Tinggi ini untuk memulihkan hak dan martabat semua pihak yang selama ini terdampak oleh kasus tersebut,” tutup Herman Hofi Munawar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga, S.H., M.H., resmi membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025.

Putusan bebas murni PT Pontianak (Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK) juga memerintahkan pembebasan Paulus Andy Mursalim dari tahanan dan pemulihan seluruh haknya, serta pengembalian aset berupa dokumen, tanah, dan bangunan ruko. Biaya perkara dalam kasus ini sepenuhnya dibebankan kepada negara.