Mempawah – Dinas Penanaman Modal PTSP dan KUKM Kabupaten Mempawah menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2018 ini sebesar Rp. 3,6 Milyar.
Hingga akhir bulan September, PBB – P2 yang telah terealisasi sebesar 75,97% atau sebesar Rp. 2,75 Milyar.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Hanik Rochmiyati mengatakan, dari bulan Januari hingga September pembayaran PBB – P2 paling besar terjadi di Bulan September yakni sebesar RP. 945 Juta lebih. Hal ini dikarenakan setelah masuk bulan oktober, pembayaran akan dikenakan denda 2%.
“Kalau lewat dari itu(September) berarti sudah kena denda. Dendanya 2% perbulan,” ungkap Hanik kepada Kalbaroke.com Selasa(9/10) siang.
Menurut Hanik, dengan adanya penghapusan denda di bulan Maret hingga September lalu, banyak warga masyarakat yang berbondong – bondong untuk membayar pajaknya.
“Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan denda sampai akhir September kemarin, jadi masyarakat semua berbondong bondong untuk menyelesaikan yang kemarin, tapi ini mulai 1 Oktober kan sudah otomatis sudah kembali seperti semula tidak ada penghapusan denda,” tuturnya.
Meskipun bulan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 telah berakhir di akhir September, pihaknya meyakini target realisasi capaian pajak PBB – P2 di 2018 dapat tercapai 100%.
Hanik menghimbau kepada seluruh masyarakat Mempawah untuk dapat segera membayar pajaknya tepat pada waktunya.
“Pajak inikan bukan untuk siapa – siapa, kembali lagi untuk masyarakat, jadi ya mohon kesadaran untuk membayar pajak di tingkatkan, agar pembangunan di Mempawah bisa berjalan sebagaimana mestinya, jadi pajak ini dari masyarakat ke masyarakat,” Tutupnya. (ULI)







