KalbarOke.com - Tim Pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyegel empat perusahaan di Kalimantan Barat yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. Keempat perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata ganti rugi lingkungan hidup termasuk penegakan hukum pidana.
Adapun empat perusahaan terindikasi adanya titik api melalui data hotspot itu yakni PT. MTI, PT. CG, PT. SUM DAN PT. FWL. Disamping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran oleh Tim Pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan juga berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis PPLH.
Sementara satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan, satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui Kepala Daerah. “Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran,” ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, Senin 4 September 2023.
Dia menjelaskan, keempat Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup bahkan penegakan hukum pidana.
Baca Juga: Matahari Bersinar 20 Jam Sehari, Sayuran di Alaska Bisa Berukuran Raksasa
“Penanggung jawab usaha, agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegas David.
Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. “KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan Karhutla, termasuk dalam upaya penegakan hukum,” tutup David. (deL)
Artikel Terkait
Semut Tidak Pernah Bermimpi Karena Mereka Tidak Pernah Tidur, Fakta atau Mitos?
Mengubah Jasad Manusia Jadi Pohon? Inilah Inovasi Pemakaman di Swedia dan Irlandia