KalbarOke.Com – Sebanyak 209 Warga Negara Indonesia (WNI) Ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) telah dipulangkan (dideportasi) oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sabah ke Indonesia melalui jalur laut. Program pemindahan tahanan ini dilakukan dari Terminal Feri Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, pada 25 September 2025.
Pemulangan ini dilakukan setelah para WNI yang ditahan tersebut menyelesaikan masa hukuman mereka di Malaysia akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Rincian WNI yang Dideportasi
Berdasarkan data dari JIM Sabah, total 209 WNI yang dipulangkan terdiri atas berbagai kategori, meliputi:
• Laki-laki dewasa: 150 orang
• Perempuan dewasa: 35 orang
• Anak-anak laki-laki: 17 orang
• Anak-anak perempuan: 7 orang
Usia WNI yang dipulangkan berkisar antara 1 tahun hingga 60 tahun. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Imigresen Kota Kinabalu dan Sandakan, Sabah, sebelum diangkut menggunakan feri Francis Express dan Purnama Express menuju Nunukan, Indonesia.
Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Para PATI ini diyakini telah melakukan pelanggaran serius di bawah undang-undang keimigrasian Malaysia, khususnya Seksyen 15(1)(c) dan 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63. Pelanggaran utama meliputi masuk ke Malaysia tanpa pas atau permit yang sah dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan (overstay).
Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara, mereka menjalani proses pemindahan ke negara asal setelah dokumen perjalanannya lengkap. Selain deportasi, pihak Imigrasi Malaysia juga memastikan bahwa seluruh tahanan PATI ini akan didaftarhitamkan (blacklist) dalam sistem JIM, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Hingga 25 September 2025, JIM Sabah mencatat telah memulangkan sebanyak 1.496 tahanan PATI WNI ke negara asal pada tahun 2025, yang merupakan bagian dari total 8.025 warga negara asing yang berhasil dipindahkan ke negara asalnya.
Komitmen Malaysia Tertibkan PATI
Direktur Imigresen Negeri Sabah, Datuk Sh Sitti Saleha Binti Habib Yussoff, menegaskan bahwa operasi pemindahan tahanan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan JIM Sabah. Langkah ini diambil untuk menghindari masa penahanan yang panjang di depot imigrasi bagi seluruh tahanan.
Pihak Imigrasi Malaysia menyatakan tidak akan berkompromi dengan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas yang diberikan. Mereka juga menekankan bahwa tindakan hukum akan dikenakan kepada majikan dan pemilik properti yang terbukti mempekerjakan atau menampung WNA tanpa dokumen perjalanan dan pas yang sah.
JIM Sabah mengimbau para majikan dan masyarakat umum di Malaysia untuk mempekerjakan WNA melalui saluran yang sah dan berlandaskan undang-undang, serta berjanji akan terus menggencarkan operasi penegakan hukum guna memberantas PATI di wilayah tersebut.