KalbarOke.com – Pemerintah Arab Saudi secara resmi menetapkan kuota haji untuk Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut sama dengan kuota haji yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Kabar ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/10). Ia menjelaskan bahwa pembagian kuota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membagi kuota menjadi haji reguler dan haji khusus.
“Dari total 221 ribu kuota, sekitar 203 ribu jemaah atau 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan 17 ribu jemaah atau 8 persen dialokasikan untuk haji khusus,” ungkap Dahnil.
Lebih lanjut, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi akan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu (waiting list) jemaah haji di masing-masing daerah. Dengan sistem ini, beberapa provinsi akan mengalami penyesuaian kuota, baik peningkatan maupun penurunan, dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan simulasi Kementerian Agama, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, mencapai lebih dari 42.000 jemaah. Di posisi berikutnya, Jawa Tengah mendapat sekitar 34.000 kuota, sementara Jawa Barat memperoleh sekitar 29.000 kuota.
Penetapan kuota ini diharapkan dapat mempercepat antrean keberangkatan calon jemaah haji di berbagai daerah, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan layanan manasik, kesehatan, dan administrasi haji lebih awal.
“Kami berupaya agar seluruh persiapan haji tahun 2026 berjalan lebih cepat dan lebih baik, sehingga pelayanan bagi jemaah semakin maksimal,” tutup Dahnil. (*/)







