Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak kini mempersiapkan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai politik yang ikut Pemilihan Umum 2019 mendatang. Namun dalam hal ini, KPU hanya akan memfasilitasi APK untuk Parpol, bukan Caleg.
“Pemasangan APK kita sudah bikinkan SK terkait di daerah mana saja yang tidak boleh dipasang, jumlahnya juga sudah kita sampaikan ke tim kampanye, tinggal kita mengawal segala macam pemasangan alat peraga kampanye tidak melanggar aturan yang ada,” ujar Deni Nuliadi saat ditemui di ruangannya, Jumat (2/11) Sore.
Menurutnya, APK yang fasilitasi KPU kini sedang dalam proses pelelangan. Di mana semua desain sudah siap tinggal menyelesaikan proses pengadaan. “Yang difasilitasi KPU ada sepuluh baliho untuk masing-masing Parpol, sedangkan spanduk ada enam belas buah,” tambahnya.
Meski jumlah APK yang disediakan KPU mungkin dirasakan kurang bagi peserta Pemilu, namun mereka tidak bisa sembarangan melakukan penambahan APK. Karena KPU juga telah mengatur jumlah tambahan untuk APK dari Partai Politik.
“Dari banyaknya alat peraga kampanye hanya itu yang difasilitasi. Kita fasilitasi adalah Parpol, terkait Caleg itu yang mengatur adalah Parpol. Jika Caleg juga ikut pasang baliho, itu masuk dari bagian tambahan Parpol, kita perkenankan, tapi ada batasan. Kalau tambah masing-masing Partai bisa tambah lima buah baliho se-Kota Pontianak, spanduk bisa sepuluh per Kelurahan,” jelas Deni. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1407 kali