Insiden Tambang Laut Tewaskan Penambang di Muntok, Pemilik Ponton Terancam Sanksi Pidana

Ilustrasi penambang ponton selam di laut. Foto: Tangkapan Layar YoTube Lubai punyo

KalbarOke.com – Tragedi kecelakaan tambang laut kembali terjadi di wilayah Bangka Belitung. Seorang penambang bernama Samrun (35) ditemukan tewas setelah menyelam untuk mencari pasir timah di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, pada Rabu dini hari 30 Juli 2025.

Kepala Satuan Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan peristiwa ini dan menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan tambang jenis selam.

“Benar, telah terjadi peristiwa laka tambang di perairan Teluk Inggris yang menyebabkan seorang penambang atas nama Samrun meninggal dunia. Korban diduga mengalami sesak napas saat menyelam dan tidak merespons ketika aliran udara dari kompresor dihentikan,” jelas Iptu Yos.

Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekan sesama penambang, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Muntok untuk keperluan visum.

Baca :  Sidang Sisik Trenggiling di Sanggau: Saksi dan Ahli Digital Ungkap Bukti Kuat Keterlibatan Tersangka DL

Polres Bangka Barat melalui Sat Polair kini tengah menyelidiki insiden ini secara serius. Diduga, aktivitas tambang yang dijalankan tidak memiliki izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja. Pemilik ponton tambang selam, yang diketahui berinisial B, akan diproses hukum.

“Ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ada indikasi kuat aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal dan tidak memperhatikan keselamatan penambang. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Yos.

Sejumlah langkah telah dilakukan aparat kepolisian untuk menangani kasus ini, termasuk: Mengamankan lokasi kejadian dengan garis polisi, Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Menyita barang bukti berupa ponton selam, Memeriksa sejumlah saksi dan pemilik ponton, serta Mengirim jenazah ke rumah sakit untuk visum.

Baca :  Penyelundupan Ribuan Telur Penyu Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Terkuak

Sat Polair Polres Bangka Barat juga akan mendalami legalitas operasional ponton tambang tersebut. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pemilik ponton akan dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Minerba dan aturan lainnya yang relevan.

Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh masyarakat serta pelaku usaha tambang inkonvensional agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan mengutamakan aspek keselamatan kerja guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 58 kali