Interpol Proses Red Notice Jurist Tan dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Interpol tengah memproses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Interpol tengah memproses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permohonan tersebut telah diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan proses penerbitan red notice masih berjalan dan kini menunggu hasil penilaian dari Interpol. “Untuk red notice Jurist Tan masih dalam proses. Kami sudah melakukan follow up, asesmen, dan review terhadap yang bersangkutan,” kata Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.

Menurut Untung, pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan Jurist Tan. Namun, ia belum mengungkapkan secara terbuka negara tempat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim itu berada. “Untuk calon subjek red notice atas nama Jurist Tan, keberadaannya sudah kami petakan,” ujarnya.

Baca :  Presiden Tiba di Zurich Akan Sampaikan “Prabowonomics” di World Economic Forum Davos 2026

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini terjadi pada periode kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain Jurist Tan, Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Nadiem Makarim, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Ibrahim Arief.

Baca :  Buron TPPO Jaringan Rohingya Ditangkap di Turki, Polri Ungkap Jalur Aceh–Cox’s Bazar

Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan laptop yang didesain untuk mendukung digitalisasi pendidikan, namun diduga sarat penyimpangan.

Interpol dan Polri menyatakan koordinasi lintas negara akan terus dilakukan untuk memastikan Jurist Tan dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum. (*/)