Istana Respon Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kini Verifikasi Data Peserta

Ilustrasi Pemerintah tengah melakukan perhitungan dan verifikasi data peserta terkait wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. 

KalbarOKe.com — Pemerintah tengah mengkaji secara mendalam wacana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan, dengan melakukan perhitungan dan verifikasi data sebagai langkah awal sebelum kebijakan ini direalisasikan.

Wacana tersebut mendapat tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan agar kebijakan nantinya bisa tepat sasaran.

“Pemerintah sedang melakukan proses perhitungan dan verifikasi data. Kami berharap kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini dapat direalisasikan tahun ini setelah seluruh proses selesai,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jumat petang.

Baca :  Bunga FLPP Tetap 5 Persen, Presiden Prabowo Pastikan Program Perumahan Subsidi Pro Rakyat

Prasetyo menambahkan, salah satu perhatian utama pemerintah dalam pembahasan wacana ini adalah penanganan tunggakan peserta BPJS yang telah meninggal dunia. Menurutnya, secara administratif, status kepesertaan mereka seharusnya sudah dihapuskan agar tidak menimbulkan beban data maupun kewajiban finansial bagi keluarga.

“Peserta yang sudah meninggal dunia seharusnya tidak lagi tercatat memiliki tunggakan. Ini menjadi fokus dalam proses verifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah belum memastikan apakah kebijakan pemutihan ini akan berlaku untuk seluruh peserta menunggak atau hanya kelompok tertentu. Menurut Prasetyo, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian bersama BPJS Kesehatan.

Baca :  Anak Korban Kerusuhan Yalimo Dipulangkan Setelah Pulih Dapat Pendampingan Trauma Healing

Langkah ini disambut positif oleh sejumlah pihak, mengingat pemutihan tunggakan dinilai dapat memberikan keadilan administratif dan mendorong kepatuhan peserta aktif di masa mendatang.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus mengurangi beban tunggakan yang selama ini menjadi persoalan dalam keberlanjutan program BPJS Kesehatan. (*/)