Pontianak, Kalbaroke.com – Masih ditemukan di Kalimantan Barat, sejumlah ruas jalan provinsi maupun kabupaten yang rusak akibat dilewati kendaraan atau truk perusahaan, menyikapi hal tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisiasi segera merancang peraturan daerah tentang fungsi jalan atau pengguna jalan.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Miftah mengatakan, wajar saja jika jalan yang dilalui kendaraan atau truk perusahaan akan rusak, karena kondisinya tidak standar untuk dilewati, dengan kondisi seperti ini masyarakatlah yang paling dirugikan, bahkan ada perusahaan yang tidak mau tau dengan kondisi tersebut.
Menyikapi permasalahan ini, Miftah bersama rekan-rekannya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisiasi merancang peraturan daerah tentang fungsi jalan atau pengguna jalan, ia juga mencontohkan seperti di Kalimantan Timur, yang sudah memiliki perda fungsi jalan atau pengguna jalan.
Dengan adanya peraturan daerah tentang fungsi jalan atau pengguna jalan, Miftah berharap dapat mengurangi jumlah jalan yang rusak dilewati oleh kendaraan perusahaan. (ZZ/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1889 kali