Jelang Penerapan Satu Arah Sungai Raya Dalam, Lima Titik U-Turn Baru Siap Dibangun

Ruas Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) yang menghubungkan Kabupaten Kubu Raya (kanan) dan Kota Pontianak (kiri). | Jelang Penerapan Satu Arah Sungai Raya Dalam, Lima Titik U-Turn Baru Siap Dibangun. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan dukungannya penuh terhadap rencana pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan ini merupakan upaya kolaboratif untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang sering terjadi di jalur penghubung penting antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ini.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyambut baik hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalbar. Menurut Edi, tingginya aktivitas keluar masuk kendaraan dari perumahan dan pertokoan di Jalan Sungai Raya Dalam kerap menyebabkan kemacetan parah (krodit) pada jam-jam tertentu.

“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah,” jelas Edi usai audiensi dengan Kepala Dishub Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, Senin (17/11/2025).

Sistem yang disepakati adalah jalur masuk akan mengarah dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya menuju pusat jalan, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak menuju Jalan Ahmad Yani.

Baca :  Karnaval Air Hari Jadi ke-254 Pontianak: Refleksi Jati Diri Kota Air dan Semangat Melayu

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, mengungkapkan bahwa kajian teknis terkait penerapan one way ini sudah dimulai sejak tahun 2024. Hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa sistem satu arah adalah solusi paling tepat untuk meningkatkan konektivitas dan kelancaran lalu lintas.

Sebagai bagian integral dari penataan ini, fasilitas penunjang seperti tempat memutar kendaraan (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut akan dibenahi dan ditambah.

“Dari hasil kajian, akan dibangun lima titik U-Turn baru,” ungkap Anthonius.

Pembangunan lima titik putar balik ini akan dilakukan bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) dengan perkiraan jarak antar titik sekitar 500 meter, dihitung mulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony.

Pemerintah kota dan kabupaten akan bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas keselamatan lalu lintas, seperti rambu dan marka jalan. Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan segera melakukan rapat teknis lanjutan untuk mematangkan lokasi pasti dari titik-titik putar balik yang dianggap paling tepat.

Baca :  Dilema Ekonomi dan Keselamatan: Wali Kota Pontianak Sebut Pembatasan Jam Operasional Tronton Belum Solutif

Penerapan sistem satu arah ini melibatkan banyak pihak, termasuk Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dari kedua wilayah.

Wali Kota Edi Kamtono menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat sebelum sistem ini diberlakukan. Dishub Kota Pontianak akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberikan edukasi yang menyeluruh.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban lalu lintas terjaga, dan yang utama adalah keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” kata Edi.

Sementara itu, Anthonius Rawing menargetkan sosialisasi yang lebih intensif dapat dimulai pada awal tahun 2026.

“Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” tutupnya. Penerapan sistem satu arah ini diharapkan menjadi solusi permanen atas kemacetan di Jalan Serdam.