Jaliani -Satpol PP Adu Mulut , Protes Bongkar Bangunan Rumah Makan

PONTIANAK, KB1-Pemilik rumah makan Siti Nurbaya menolak aksi petugas Satpol PP Pontianak melakukan pembongkaran bangunan rumah makan miliknya, Jalan Sultan Syarir Abdurahman, lebih tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin (03/11/2014) pagi.

Meski mendapat penolakan, petugas tetap melanjutkan kegiatan pembongkaran yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pontianak, Hariyadi. Ia mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran si pemilik sebelumnya sudah mendapatkan surat pemberitahuan agar tidak mendirikan bangunan yang memakan jalan umum.

Pada saat akvititas pembongkaran, terjadi perang adu mukut antara pemilik bangunan Haji Jailani dengan petugas. Jainil mengaku tempat usahanya sudah memiliki sertifikat tanah dan surat izin usaha dari Pemkot Pontianak.

“Saya juga bingung Kenapa Satpol PP tetap membongkar usaha saya,” tuturnya kepada kalbarsatu.com.

Ia menambahkan aturan kawasan ruang milik jalan itu baru dibuat Perwa tersebut baru beberapa tahun belakang ini, di lain sisi, Jailini mengaku sudah menempati bangunan sejak puluhan tahun silam.

“Seharusnya peraturan yang dibuat sekarang tidak boleh melemahkan peraturan yang sudah ada,” katanya. Rencananya dirinya akan menuntut Pemkot atas pembongkaran tempat usahanya tersebut. (ang/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1530 kali