KalbarOke.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah para pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini telah diperhitungkan agar roda pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun selama bulan puasa.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” jelas Amirullah, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah rincian pembagian jam kerja ASN Pemkot Pontianak:
Unit Kerja 5 Hari Kerja:
• Senin – Kamis: 07.15 – 14.15 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
• Jumat: 07.15 – 14.45 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
Unit Kerja 6 Hari Kerja:
• Senin – Kamis & Sabtu: 07.15 – 13.15 WIB (Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB).
• Jumat: 07.15 – 13.45 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
Meski terdapat penyesuaian waktu, Pemkot Pontianak tetap mewajibkan pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin. Selain itu, seluruh ASN wajib melakukan perekaman kehadiran (absen masuk dan pulang) secara disiplin melalui aplikasi Hadir.
Amirullah menekankan agar seluruh perangkat daerah melakukan pengaturan internal secara cermat guna memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
*Pemkot Pontianak menerbitkan SE Wali Kota tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 untuk menjaga kualitas pelayanan.
*Jam kerja dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.15 WIB, baik untuk unit kerja yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja.
*ASN tetap diwajibkan melakukan apel pagi setiap hari Senin serta tertib melakukan absensi melalui aplikasi Hadir.
*Penyesuaian ini dimaksudkan agar ASN memiliki ruang untuk menjalankan ibadah puasa tanpa mengabaikan tugas pemerintahan.
*Sekda Amirullah memastikan seluruh perangkat daerah harus tetap memberikan pelayanan publik sesuai standar yang berlaku selama bulan suci.






