KalbarOke.Com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur di hadapan DPRD. Pendapat ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status PT Jamkrida Kalbar.
Perubahan tersebut menjadikan entitas ini sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Agenda ini berlangsung di Ruang Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/12/2025).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menjadi penanda penting. Rapat tersebut menghasilkan persetujuan bersama dan penetapan Raperda ini.
Wagub Krisantus membuka sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi di DPRD dan Panitia Khusus (Pansus).
Apresiasi tinggi diberikan atas kerja keras dan pembahasan Raperda yang telah dilakukan secara konstruktif dan maksimal.
Wagub menyoroti keunikan sifat bisnis Jamkrida yang identik dengan risiko. Bisnis ini menjual penjaminan kredit, yang ia sebut secara tidak langsung sebagai “menjual masalah” bagi perusahaan.
Ia mengakui bahwa sangat jarang ada perusahaan yang berhasil meraih keuntungan dengan fokus inti bisnis (core business) menjamin kredit.
“Ini kan satu prestasi yang luar biasa,” ungkap Wagub, memuji keberhasilan PT Jamkrida.
Berkat profesionalisme dewan direksi dan komisaris, Jamkrida Kalbar sukses membukukan keuntungan. Aset perusahaan juga meningkat signifikan, kini mencapai sekitar Rp300 miliar.
Terkait kinerja yang sangat positif ini, Wagub memberikan pesan khusus yang sangat tegas. Ia meminta agar prestasi baik Jamkrida tidak boleh diganggu atau diubah-ubah.
“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya,” tegas Krisantus Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda ini diharapkan memiliki dampak besar. Tujuannya memperbesar peran perusahaan dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat semakin memperkuat peran BUMD tersebut dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” timpalnya.
Laporan rapat juga mencatat bahwa seluruh komisi di DPRD menyetujui perubahan bentuk hukum ini. Perubahan ini sejalan dengan amanat regulasi nasional.
Ketua Pansus, Agus Sudarmansyah, menyampaikan perubahan didasari kebutuhan meningkatkan kualitas dan kinerja BUMD. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengamanatkan setiap daerah untuk mengubah bentuk BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda.
Agus juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. UU ini memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.
Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan peningkatan pelayanan.
“Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah selesai dibahas,” tutup Agus Sudarmansyah.
Ringkasan Berita
• Perubahan Status: Dari PT Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat.
• Jamkrida Kalbar dipuji sukses membukukan keuntungan dengan aset mencapai sekitar Rp300 miliar.
• Krisantus Kurniawan meminta prestasi positif dipertahankan dan menekankan pemilihan direksi/komisaris harus profesional, murni bisnis, dan non-politis.
• Landasan Hukum: Perubahan bentuk hukum ini didasari amanat PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.






