Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Manggarai berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di NTT. Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka, termasuk sopir tangki, pemodal, dan penadah. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar jaringan terorganisir penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kebocoran distribusi energi bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini terbongkar setelah Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil pikap Daihatsu hitam bernomor polisi AA 8498 JB di Jalan Ruteng–Borong, pada Rabu (6/11/2024) dini hari. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 30 jerigen berisi sekitar 900 liter Pertalite.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang melibatkan sopir tangki, pemilik modal, hingga penadah.

Baca :  KKP Hentikan Sementara Aktivitas Ruang Laut Ilegal, Tiga Perusahaan Terancam Sanksi

“Sebanyak 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan hingga distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, Minggu (2/11/2025).

Penyidik memisahkan perkara ini menjadi dua berkas. Berkas pertama, yang melibatkan tujuh tersangka dari kalangan awak mobil tangki (AMT), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng dan diserahkan pada 27 Oktober 2025. Sementara berkas kedua, berisi enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pemodal dan penadah, akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 6 November 2025.

Dalam penyelidikan ini, polisi menyita tujuh unit mobil tangki berkapasitas 16 kiloliter milik PT El Nusa Petrovin, satu unit mobil pikap, serta 30 jerigen berisi Pertalite.

Baca :  Aksi Senyap Polsek Silat Hilir: Amankan Kendaraan Berknalpot Bising Demi Kenyamanan Warga

Kapolres Hendri Syaputra menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Kami menindak setiap bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi secara profesional. Penegakan hukum ini bagian dari dukungan Polres Manggarai terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Hendri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu pemerataan energi bagi masyarakat kecil.

Melalui pengungkapan ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan distribusi energi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya. (*/)