Jual Beras Premium di Atas HET, Dua Toko di Pontianak Ini Terancam Sanksi Cabut Izin Usaha

Jual Beras Premium di Atas HET, Dua Toko di Pontianak Ini Terancam Sanksi Cabut Izin Usaha. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali menemukan pelanggaran berulang terkait penjualan beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pemantauan lapangan di Pontianak dan Kubu Raya pada Kamis (23/10), dua toko pengecer terbukti melanggar dan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berat, yakni pencabutan izin usaha.

“Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atas HET. Namun, pendekatan edukatif tetap dikedepankan agar kesadaran kolektif masyarakat dan pedagang dapat tumbuh,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Bayu Suseno.

Pelanggaran berulang ditemukan di dua lokasi pasar tradisional di Pontianak:

1. Toko Sherren (Pasar Flamboyan): Toko ini menjual beras premium seharga Rp 17.000/kg, di atas batas HET yang berlaku. Pedagang berdalih kenaikan harga disebabkan oleh harga beli dari distributor yang sudah tinggi.

Baca :  Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Libatkan Dua Pegawai Bank BUMN

2. Toko Sui Khiang (Pasar Mawar): Situasi serupa, Toko Sui Khiang menjual beras premium Rp 17.000/kg dan bahkan beras medium Rp 14.000/kg, yang keduanya di atas HET.

Karena kasus ini merupakan pelanggaran berulang, Satgas merekomendasikan penindakan berupa sanksi administratif pencabutan izin usaha terhadap kedua toko tersebut.

Satgas Pangan Gabungan yang melibatkan perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Kalbar, dan Perum BULOG Kalbar, menemukan harga beras premium di pasar masih tinggi meskipun stok dinilai aman.

Tim Satgas tidak hanya berfokus pada pedagang eceran, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap distributor. Di PT Wijaya Sumber Lestari, distributor kedapatan menjual beras premium sedikit di atas HET, yaitu Rp 16.800/kg.

Baca :  Waspada! Modus Penipuan Transaksi Pakai Uang Mainan Gegerkan Ngabang, Dua Toko Jadi Korban

Namun pihak perusahaan menjelaskan bahwa tingginya harga jual dipengaruhi oleh harga beli dari Jawa yang sudah mencapai Rp 15.700/kg, belum termasuk biaya angkut dan biaya bongkar muat.

Kombes Pol. Pratomo Satriawan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri menilai bahwa tingginya biaya logistik antarpulau menjadi faktor utama yang menyebabkan distributor kesulitan menjual sesuai HET.

“Jika harga di atas HET disebabkan faktor distribusi, maka kita akan cari solusi bersama — bukan hanya menyalahkan pedagang kecil,” ujar Pratomo.

Menanggapi temuan ini, Satgas merekomendasikan peninjauan ulang terhadap rantai distribusi dan biaya pengiriman antardaerah. Hal ini penting untuk menekan harga di tingkat konsumen.