KalbarOke.Com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), yang berasal dari Kabupaten Sintang, ditangkap setelah kedapatan menjual motor hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari gerak cepat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang bekerja sama dengan Polres Sekadau.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari laporan kehilangan. Korban, seorang pedagang kacamata bernama Hamzah, kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi KB 5414 MN. Motor tersebut hilang saat terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban sedang berada di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Aiptu Ade, Kamis (9/10/2025).
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp13,2 juta.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tim Macan Raya mendapatkan petunjuk penting dari media sosial. Sebuah akun Facebook teridentifikasi mengunggah postingan penjualan motor dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan motor milik korban.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di salah satu grup jual beli motor di Facebook. Dari penelusuran itu, kami memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” jelas Aiptu Ade.
Tidak membuang waktu, Tim Resmob Macan Raya berkoordinasi cepat dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak lokasi terduga pelaku. Upaya gabungan ini membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan di wilayah Sekadau pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah diamankan, pelaku AF dibawa ke Polres Sekadau untuk interogasi awal. Dalam pemeriksaan, AF mengakui semua perbuatannya sebagai pelaku pencurian motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim gabungan kemudian membawa pelaku ke Markas Komando (Mako) Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aiptu Ade.
Keberhasilan penangkapan ini dinilai sebagai hasil dari kerja sama yang solid antarpersonel Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Sebagai penutup, Aiptu Ade mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan pentingnya memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum.
“Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera bila melihat hal yang mencurigakan,” tegasnya.