Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus Rabu (12/12) siang melantik Kepala Desa Antar Waktu, Desa Kubu Kecamatan Kubu masa bakti 2018-2019.
Pelantikan ini dirangkaikan dengan peresmian dan pengambilan sumpah anggota BPD Madura dan BPD Teluk Pakedai serta anggota BPD Antar Waktu Sepakat Baru Kecamatan Kubu, Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, dan Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kubu Raya.
Dalam kesempatan ini Hermanus mengatakan Kemitraan antara Kades dengan anggota BPD dan lembaga-lembaga lain di desa wajib dibangun. Dengan begitu secara kolektif akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kepala desa dan anggota BPD laksana dua sisi mata uang. Maka bangun kerja sama yang baik. Jangan malah membangun konflik yang berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” harap Hermanus.
Hermanus pun meminta Kades sebagai pelaksana dan BPD sebagai unsur pengawas untuk fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Keduanya harus mampu menampung aspirasi dan menyepakati peraturan Desa.
“Semua tugas dan fungsi masing-masing telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada tumpang tindih pekerjaan. Jangan sampai yang bukan kewenangannya dilakukan dan yang merupakan kewenangannya malah tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Hermanus mengungkapkan hal seperti itu kerap terjadi, terutama jika berkaitan dengan pencairan APBDes dan laporan realisasi. Di mana ketua BPD tidak mau menyetujui dan menandatangani dokumen terkait hal tersebut. Karena itu, Dirinya mengingatkan bahwa BPD bersifat kolektif kolegial. Yakni semua kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dalam keanggotaan BPD harus melibatkan semua anggota BPD. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1646 kali