Kades Diminta Mampu Kelola Anggaran

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo saat membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Kubu di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (18/3) Siang. Foto IST

Kubu Raya – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta Kepala Desa mampu mengelola anggaran pembangunan desa dengan baik. Menurut dia, kucuran anggaran pembangunan desa se-Indonesia dari Pemerintah Pusat yang hingga kini mencapai total Rp 187 Triliun akan berdampak banyak bagi kemajuan desa jika dikelola secara baik. Terlebih dengan adanya Undang-Undang Desa yang membawa semangat mengangkat martabat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Undang-Undang Desa tujuannya supaya terjadi pergerakan ekonomi yang dahsyat di desa. Misalnya ada padat karya yang bisa melibatkan masyarakat setempat. Masyarakat bisa dikaryakan sehingga terjadilah pergerakan menuju desa berkembang, desa maju, dan akhirnya desa mandiri,” tutur Sujiwo saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kecamatan Kubu di Aula Kantor Camat Kubu, Senin (18/3) Siang.

Terkait hal itu, Sujiwo menyebut Kepala Desa sebagai ujung tombak yang diandalkan untuk mengelola anggaran pembangunan desa dengan baik. Jika mampu mengelola anggaran tersebut, maka terbuka kemungkinan untuk adanya peningkatan anggaran ke depannya.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

“Kalau nanti para Kades mampu mengelola anggaran dengan baik, maka itu akan bertambah terus. Tetapi jika pengelolaan tidak baik, bahkan menimbulkan masalah hukum, tidak tertutup kemungkinan akan dievaluasi,” ucapnya mengingatkan.

Sujiwo mengatakan pemerintah desa mendapatkan otoritas kewenangan untuk mengelola anggaran pembangunan desa. Namun dia juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pengelolaan dana desa tersebut tidak memberikan celah sedikit pun untuk Kepala Desa mendapatkan keuntungan pribadi. Karena itu, dia mengingatkan bahwa jabatan adalah sarana untuk mengabdi, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Tidak ada aturan apapun yang membunyikan dan memungkinkan para Kades bisa mendapatkan ‘rezeki’ dari dana desa. Maka tutup buku soal itu. Jadi tidak boleh menetes sedikit pun dari situ. Ketika  terjadi tetesan, akan jadi masalah. Akan menjadi tetesan air mata juga pada akhirnya,” ujarnya.

Baca :  Prestasi Kubu Raya Terjun Bebas di Popda 2025, Ini Penjelasan Disporapar

Terkait solusi bagi peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Sujiwo mengungkapkan pihaknya tengah mengusahakan upaya rasionalisasi secara bertahap. Menurutnya, peluang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah desa masih terbuka. Satu di antaranya dengan cara melakukan penyesuaian honor dan gaji perangkat desa yang otomatis berimbas pada gaji kepala desa. “Sedang kita kaji bagaimana ini secara bertahap akan bisa dinaikkan,” sebutnya.

Sujiwo menyatakan kepala desa adalah ujung tombak pemerintah daerah. Karena itu ia menegaskan kepala desa harus mendapatkan proteksi sebaik-baiknya agar ada ketenangan dalam bekerja dan mendapatkan pendapatan yang layak secara bertahap. “Dengan begitu kita harapkan terjadi dorongan pembangunan yang kuat,” pungkasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1577 kali