Kades Karangtengah Ditetapkan Tersangka Korupsi BLT Desa Rp1,3 Miliar

Polres Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangtengah sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa program BLT 2020–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 hingga 2022. Tersangka berinisial G.I., 52 tahun, diduga menyalahgunakan anggaran yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa program BLT selama tiga tahun anggaran. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian, Selasa, 27 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi Dana Desa untuk BLT sebesar Rp1,692 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar dana tersebut diduga tidak sampai ke tangan penerima.

Baca :  Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penyidik menemukan bahwa tersangka memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan warga penerima BLT. Praktik tersebut dilakukan untuk menutupi penyimpangan anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,354 miliar,” kata Samian.

Peristiwa dugaan korupsi itu diketahui terjadi di Kantor Desa Karangtengah pada Oktober 2024. Polisi menilai tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Atas perbuatannya, G.I. dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  Kebakaran Pasar Kasongan Hanguskan 15 Rumah dan Ruko

Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.

Samian menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyasar dana bantuan sosial. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana negara, terlebih dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi BLT Desa tersebut. (*/)