Sintang, KalbarOke.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung, menyayangkan keputusan Hakim Tipikor Pontianak, yang menjatuhkan putusan bebas terhadap 3 orang tersangka pungli di SMA Negeri 1 Melawi. Syahnan Tanjung menilai, putusan hakim tersebut seolah-olah melegalkan pungutan liar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung menjelaskan, bahwa sudah jelas pihak sekolah telah memungut iuran sebesar Rp 200.000 untuk penulisan ijazah, serta tanpa adanya persetujuan dari komite sekolah. Dan sebenarnya, biaya penulisan ijazah juga telah dialokasikan anggarannya dalam anggaran sekolah.
Kemudian, tim Saber Pungli juga telah menemukan barang bukti uang, senilai Rp 15.000.000 dalam laci di sekolah.
Sehingga Syahnan Tanjung sangat menyayangkan, keputusan Hakim Tipikor Pontianak, yang menjatuhkan putusan bebas terhadap 3 orang tersangka pungli di SMA Negeri 1 Melawi tersebut.
Syahnan Tanjung menilai, putusan hakim tersebut seolah olah melegalkan pungutan liar. Syahnan menambahkan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan tersebut. Bahkan telah melaporkan majelis hakimnya ke komisi yudisial. Karena Syahnan khawatir banyak pungutan liar di sekolah sekolah. Dan pelakunya tidak akan terkena sanksi hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terhadap 3 orang tersangka, dalam kasus pungutan liar di SMA Negeri 1 Melawi. (ZZ)
Artikel ini telah dibaca 1740 kali