Kalbar Surplus Beras Tapi Masih Datangkan Beras dari Luar, Ini alasannya!

Ilustrasi sumber INT

Pontianak – Data Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat menunjukan Kalbar menghasilkan beras mencapai sekitar satu juta ton. Sedangkan konsumi beras penduduk Kalbar hanya 566 Ribu ton, maka masih ada surplus 400 Ribu ton lebih beras. Meski sudah suprlus, namun nyatanya masih saja ada beras yang didatangkan dari luar.

“Sebenarnyan bukan konteks saya ya untuk menanggapi kebijakan surplus. Tapi saya sedikit bercerita di Kalbar saja ya, kenapa bisa ada beras masuk. Saya tidak bicara beras dari luar negeri, tapi beras yang ada masuk dari jawa, sulawesi atau dari sumatera. Beras yang masuk dimungkinkan itu beras medium ke atas sampai beras premium. Karena apa, yang mengkonsumsi itu tidak banyak. Itu untuk hotel untuk restoran,” jelas Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas PTPH Kalbar, Dony Saiful Bahri saat dijumpai di ruangannya, Jum’at (26/10).

Menurut dia, kondisi ini dikarenakan pola hidup masyarakat yang berbeda-beda. “Kalau kita orang kampung mungkin senang beras kampung. Tapi kalau teman-teman, tamu-tamu kita yang dari luar, yang datang di sini, yang di hotel di restoran, pastinya dia ingin beras yang pulen. Itu biasanya didatangkan dari jawa. Ya itu silahkan saja,” ungkapnya.

Baca :  Pontianak Tetapkan Status Siaga 1 Banjir Rob: Air Capai 80 Cm, Wali Kota Imbau Warga Waspada Puncak Pasang

Dengan kondisi seperti ini, tentu saja para pedagang memanfaatkan kesempatan ini. Meski dengan untung kecil, pasti masih dikerjakan. Terlebih konsumennya juga ada. “Jadi kalau dikatakan kita surplus ya surplus, tapi yang namanya pedagang kalau masih ada untung, benefit di situ orang kerjakan. Kan masih ada untung seratus, dua ratus perak kan pasti masih dikerjakan. Dan ada konsumen yang memerlukan itu, yaitu tadi restoran, hotel memerlukan beras itu,” tuturnya.

Baca :  Pontianak Deklarasikan Diri sebagai Kota ODF: Bebas Buang Air Besar Sembarangan, Siap Menuju Kota Sehat Berkelanjutan

Dony juga mengingatkan, bahwa harga jualnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka akan diproses hukum. “Selama harganya memungkinkan, sesuai peraturan perdagangan nomor 57 tentang penetapan harga eceran tertinggi. Karena di Kalbar ada satgas pangan, apabila melebihi harga jual itu tangkap. Jadi ndak bisa main-main kita itu,” tegasnya. (Zz)