KalbarOke.Com – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengeluarkan pernyataan tegas dan berani terkait penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya. Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Kalbar, Rabu (31/12/2025), ia menyatakan tidak gentar terhadap opini negatif atau upaya “framing” buruk demi menjalankan tugas penegakan hukum.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas dampak lingkungan dan kesehatan yang kian mengkhawatirkan akibat aktivitas tambang emas ilegal yang marak di Bumi Khatulistiwa.
Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa komitmennya dalam memberantas PETI adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, terlepas dari bagaimana publik atau pihak tertentu mencoba menggiring opini terhadap dirinya.
“Saya akan keras tetap menolak, tidak ada kata lain. Kalau tidak mau menjalankan hukum, ya tidak boleh lagi, tidak peduli. Saya mau di-framing sebagai oknum yang melindungi penjahat, tidak peduli saya. Yang penting adalah niat saya sudah sampaikan di hadapan Allah SWT,” tegas Kapolda dengan nada bicara yang dalam.
Kapolda menepis klaim yang sering menyebut bahwa menambang emas secara ilegal adalah demi menyambung hidup atau “urusan perut”. Ia menyoroti keterlibatan modal besar di balik layar, terutama dengan adanya penggunaan alat berat seperti ekskavator.
“Itu bohong Pak. Mengirim peralatan semua pakai ekskavator. Jadi saya tidak percaya dengan kata-kata orang. Penambangan itu dilakukan orang kaya. Kalau orang kaya mengaku miskin, itu adalah serakah, dia tidak puas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dampak PETI sangat fatal bagi regenerasi bangsa. Penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri tidak hanya merusak air, tapi juga mengancam kesehatan anak-anak lewat risiko stunting fisik dan otak. Selain itu, pengerukan tanah yang serampangan merusak topsoil (lapisan tanah subur), sehingga lahan tidak lagi bisa ditanami jagung maupun singkong.
Polda Kalbar Ungkap 31 Kasus dan 10 Tersangka
Keseriusan Kapolda ini dibuktikan dengan capaian jajarannya di lapangan. Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025), Ditkrimsus Polda Kalbar merilis hasil pengungkapan kasus sepanjang semester kedua tahun 2025.
Kasubbid Penmas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa dalam rentang Juli hingga Desember 2025, pihaknya telah menangani sedikitnya 31 perkara PETI di berbagai kabupaten.
“Selama enam bulan terakhir, pengungkapan terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” jelas Prinanto.
Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, merinci bahwa saat ini terdapat 10 tersangka utama yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar.
“Sepuluh tersangka berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N. Perkara ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025,” tutur Ilyas.
Kapolda berharap masyarakat sadar bahwa mengganggu kekayaan alam di perut bumi secara ilegal hanya akan memperkaya segelintir orang namun merusak masa depan Kalimantan Barat secara luas. “Kalbar yang tadinya baik-baik saja, begitu bawahnya dikerok, nanti bisa terjadi seperti Lapindo. Kita tidak mau itu terjadi,” tutupnya.






