Kapolri Perintahkan Hukuman Terberat Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Maluku.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin, 23 Februari 2026.

Sigit mengatakan telah memerintahkan Kapolda Maluku serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penanganan perkara, menurut dia, dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

Baca :  Kapolri Perintahkan Proses Etik dan Pidana Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa di Tual

“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas dan memproses perkara ini sampai tuntas. Tujuannya satu, memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar Sigit.

Ia juga memastikan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Korps Brimob Polri itu akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Sigit meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara berkala.

“Saya minta informasinya disampaikan secara transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas akan menjelaskan dalam forum yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Baca :  Brimob Polda Kalbar Gelar Latihan PHH dan Anti-Anarkis 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sigit menegaskan komitmennya sejak awal untuk menindak tegas setiap personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa dan penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Yang berprestasi akan kita berikan penghargaan atau reward. Namun terhadap yang melanggar, pasti kita berikan sanksi tegas. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku,” kata Sigit menutup pernyataannya. (*/)