KalbarOke.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Maluku.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin, 23 Februari 2026.
Sigit mengatakan telah memerintahkan Kapolda Maluku serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penanganan perkara, menurut dia, dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam untuk ambil tindakan tegas dan memproses perkara ini sampai tuntas. Tujuannya satu, memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ujar Sigit.
Ia juga memastikan proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Korps Brimob Polri itu akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Sigit meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara berkala.
“Saya minta informasinya disampaikan secara transparan. Secara teknis nanti Kadiv Humas akan menjelaskan dalam forum yang disiapkan khusus,” ucapnya.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal untuk menindak tegas setiap personel Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa dan penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Yang berprestasi akan kita berikan penghargaan atau reward. Namun terhadap yang melanggar, pasti kita berikan sanksi tegas. Semua sudah diatur dalam aturan yang berlaku,” kata Sigit menutup pernyataannya. (*/)







