Sembunyi dalam Kardus: Penyelundupan Bibit Tanaman di PLBN Jagoi Babang Digagalkan Karantina Kalbar

Sembunyi dalam Kardus: Penyelundupan Bibit Tanaman di PLBN Jagoi Babang Digagalkan Karantina Kalbar. (Foto: Dok. Karantina)

KalbarOke.Com – Karantina Kalimantan Barat melalui Satpel PLBN Jagoi Babang berhasil menggagalkan pengiriman bibit tanaman ilegal ke Malaysia. Penindakan ini dilakukan petugas di jalur keberangkatan pada Senin, 15 Desember 2025. Penggagalan berawal dari kecurigaan petugas saat memeriksa muatan kendaraan.

Awalnya sebagian komoditas sudah memiliki sertifikat lengkap. Namun, petugas menemukan satu kardus tertutup rapat yang mencurigakan di dalam muatan kendaraan.

Setelah dibuka, kardus tersebut berisi bermacam bibit tanaman yang tidak dilaporkan. Komoditas tersebut tidak disertai dokumen karantina resmi dari pihak terkait.

Petugas langsung menahan kardus berisi bibit ilegal tersebut. Bibit dibawa ke kantor Satpel PLBN Jagoi Babang untuk identifikasi serta tindakan penolakan.

Baca :  Mudahkan Berperkara! PA Bengkayang Hadirkan Sidang Keliling dan Layanan PTSP Lewat BRC Mobile

Penanggung Jawab Satpel, Danu Suprayogo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah amanat undang-undang. Pengawasan di perbatasan dilakukan secara teliti dan ketat.

“Penangkapan ini membuktikan pengawasan dilakukan secara teliti. Kami wajib menindak setiap media pembawa yang tidak disertai dokumen resmi,” tegas Danu.

Tindakan penahanan ini merupakan implementasi nyata UU Nomor 21 Tahun 2019. Hal ini bertujuan mencegah peredaran tumbuhan dilindungi ke luar negeri secara ilegal.

Langkah ini juga penting untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Pihak Karantina memastikan proses hukum akan terus berlanjut.

Karantina Kalbar berkomitmen penuh menjaga keamanan hayati nasional. Petugas diimbau terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu keluar masuk perbatasan.

Baca :  Penyelundupan Bibit di PLBN Entikong Gagal, Petugas Karantina Sita Puluhan Batang Bugenvil dan Biji Mangga

Ringkasan Berita

• Karantina Kalbar menggagalkan upaya ekspor bibit tanaman ilegal di PLBN Jagoi Babang pada Senin, 15 Desember 2025.

• Bibit tersebut ditemukan tersembunyi dalam kardus tanpa disertai dokumen karantina resmi.

• Penindakan ini merupakan implementasi UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

• Penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan ke negara tujuan serta melindungi tumbuhan tertentu.

• Pihak Karantina Kalbar terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna menjaga keamanan hayati.