KalbarOke.Com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat kembali membuktikan perannya sebagai benteng pertahanan hayati nusantara. Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, petugas berhasil mengamankan puluhan bibit tanaman yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi pada Minggu (11/01/2026).
“Tindakan penahanan ini merupakan perwujudan komitmen kami dalam memproteksi wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman biologis,” tegas Penanggung Jawab Karantina Kalimantan Barat Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay.
Penahanan ini dilakukan saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap lalu lintas media pembawa di kawasan PLBN Entikong. Seluruh komoditas yang disita terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia, sehingga memicu tindakan tegas demi mencegah masuknya hama berbahaya.
Komoditas yang berhasil diamankan terdiri dari 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga. Meskipun terlihat sederhana, tanaman-tanaman ini dikategorikan sebagai media pembawa berisiko tinggi karena berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Swiet Sinay menjelaskan bahwa benih tanaman sering kali menjadi pintu masuk tersembunyi bagi penyakit tumbuhan yang dapat melumpuhkan sektor pertanian lokal. Tanpa melalui proses karantina yang benar, bibit-bibit tersebut bisa membawa virus, bakteri, atau serangga yang belum ada di Indonesia dan berpotensi merusak ekosistem serta ketahanan pangan nasional.
Masuknya bibit secara ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelestarian sektor pertanian di Kalimantan Barat. Tindakan penahanan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada “ancaman biologis” yang lolos ke wilayah domestik.
Karantina Kalimantan Barat terus mengoptimalkan fungsi penjagaan di seluruh pintu masuk negara, khususnya di wilayah perbatasan darat. Sebagai garda terdepan, peran karantina sangat vital dalam mendeteksi dan mencegah segala bentuk risiko yang dapat mengganggu kedaulatan hayati nasional.
“Bibit bugenvil dan biji mangga ini kami kategorikan berisiko tinggi karena berpotensi membawa OPTK yang dapat melumpuhkan sektor pertanian lokal,” tambah Swiet Sinay.
Melalui keberhasilan ini, Karantina Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap aturan karantina.
Setiap orang yang membawa hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri wajib melaporkannya kepada petugas untuk diperiksa kesehatannya.
Kepatuhan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keamanan pangan dan keberlanjutan ekosistem di seluruh pelosok negeri. Karantina Kalimantan Barat berkomitmen untuk tetap waspada dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi melindungi kedaulatan hayati nusantara.
Ringkasan Berita
• Satpel PLBN Entikong mengamankan 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga ilegal pada Minggu (11/01/2026).
• Komoditas tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen resmi dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
• Penanggung jawab Satpel, Swiet Sinay, menegaskan bibit tanaman berisiko tinggi tersebut dapat melumpuhkan sektor pertanian lokal.
• Penahanan dilakukan sebagai bentuk proteksi wilayah perbatasan dari ancaman biologis dan perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional.
• Masyarakat diminta patuh melaporkan setiap komoditas tumbuhan atau hewan yang dibawa melintasi perbatasan negara.






