Dibalut Ikan Asin, 1 Kg Daging Kelelawar Asal Malaysia Dicegat Karantina di PLBN Aruk

Petugas Karantina Kalbar di PLBN Aruk menahan 1 kg daging kelelawar ilegal yang disembunyikan di bawah ikan asin. Langkah ini guna mencegah masuknya Virus Nipah. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Upaya penyelundupan komoditas hewan ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia kembali digagalkan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (16/02/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah petugas menemukan modus licik pemilik barang yang menyembunyikan daging kelelawar di bawah tumpukan ikan asin. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas agar komoditas tersebut tidak terdeteksi.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal jumlah barang, melainkan terkait analisis risiko kesehatan nasional.

“Meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ungkap Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Baca :  Polisi dan Muspika Suhaid Patroli Sungai Kapuas, Tekan Tambang Emas Ilegal

Ferdi menjelaskan, daging kelelawar merupakan komoditas yang sangat diwaspadai karena secara ilmiah dikenal sebagai salah satu inang alami (reservoir) utama Virus Nipah, sebuah penyakit zoonosis berbahaya. Penahanan ini menjadi langkah preventif krusial agar virus tersebut tidak masuk ke wilayah Indonesia.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai regulasi. Sementara itu, pelaku pembawa barang telah diberikan pembinaan dan peringatan keras.

Pihak Karantina mengingatkan bahwa setiap produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan karantina demi menjaga keamanan sumber daya alam hayati dan kesehatan publik.

Baca :  Gebrakan Ekspor 2026: 1,3 Ton Udang Vaname Resmi Meluncur ke Pasar Malaysia via Entikong

Ringkasan Berita

*Petugas Karantina Kalbar menahan 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin di PLBN Aruk pada Senin (16/2/2026).

*Pemilik barang menggunakan modus menyembunyikan daging kelelawar di bawah ikan asin guna menghindari deteksi petugas.

*Tindakan ini bertujuan mencegah masuknya Virus Nipah ke Indonesia, di mana kelelawar merupakan pembawa alami virus zoonosis tersebut.

*Barang bukti akan segera dimusnahkan, sementara pelaku telah mendapatkan pembinaan dan peringatan sesuai aturan yang berlaku.

*Karantina Kalbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 21 Tahun 2019 untuk melindungi sumber pangan dan ekonomi masyarakat.