Indeks

Karhutla Limbung Kubu Raya Disorot Mabes Polri: Staf Ahli Turun Gunung

Staf Ahli Kapolri dan Tim Mabes Polri mengecek dua lokasi karhutla di Desa Limbung Kubu Raya usai instruksi Presiden soal penanganan cepat api gambut. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Asap pekat yang menyelimuti kawasan gambut Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu alarm bahaya di tingkat pusat. Menindaklanjuti instruksi Presiden terkait darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Staf Ahli dan Penasihat Kapolri turun langsung menerabas medan dua titik api utama di Desa Limbung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dua lokasi yang menjadi sasaran inspeksi mendadak tersebut berada di kawasan Parit Derahman serta areal pemukiman di sekitar SMPN 12 Sungai Raya, Dusun Sidomulyo.

Langkah sidak ini dirancang bukan sekadar seremoni kunjungan kerja, melainkan untuk mengevaluasi efektivitas pemadaman di atas lahan gambut yang dikenal sulit dipadamkan serta memastikan tidak ada pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Wakapolres Kompol Andri Syahroni, mengonfirmasi bahwa kedatangan delegasi Mabes Polri dan jajaran Polda Kalbar merupakan bentuk pengawasan ketat dari Pemerintah Pusat.

“Peninjauan ini merupakan perintah dan perhatian pusat untuk memastikan pemadaman karhutla berjalan tepat sasaran, cepat, terpadu, dan efektif,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Kunjungan lapangan tersebut memboyong jajaran perwira tinggi dan pakar hukum. Di antaranya Penasihat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik Dr. Tasrif H.M. Saleh, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Dr. Bachtiar, serta Penata Kebijakan Madya Kombes Pol Jamhuri Nurdin dan Sahli Alim.

Di tingkat lokal, tim gabungan berkoordinasi dengan Karoops dan Dirbinmas Polda Kalbar, jajaran Polsek Sungai Raya, TNI dari Babinsa, hingga Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Limbung.

Ade menekankan, karakteristik lahan gambut di Kubu Raya memerlukan penanganan terintegrasi dari hulu ke hilir. Jika pemadaman fisik hanya mengatasi gejala permukaan, maka pengawasan ketat dan pencegahan harus mengunci celah munculnya titik api baru (hotspot).

“Adanya kunjungan ini diharapkan mampu menggerakkan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar potensi karhutla di Kubu Raya dapat ditekan ke titik terendah,” kata Ade.

Guna mengantisipasi api kembali berkobar di bawah permukaan gambut (underground fire), Polres Kubu Raya menyiagakan Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli intensif difokuskan pada kawasan-kawasan rawan di sekitar perimeter Bandara Supadio dan area pemukiman warga.

Selain sosialisasi dan koordinasi lintas sektoral, Polres Kubu Raya mematok garis tegas terkait penegakan hukum (law enforcement). Ade menegaskan, kepolisian tidak akan segan menindak pidana pihak-pihak, baik individu maupun korporasi, yang sengaja membakar atau lalai menjaga konsesinya.

“Langkah pencegahan dibarengi dengan kesiapan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam, tetapi berlanjut pada deteksi dini, pengawasan, hingga proses hukum,” tegasnya.

Hingga saat ini, tim gabungan di Kubu Raya terus memantau pergerakan titik panas lewat satelit dan patroli darat untuk memastikan kawasan Desa Limbung benar-benar steril dari ancaman bencana asap. (J-Mus)

Exit mobile version