Pusat Nonaktifkan 19.171 Peserta BPJS di Landak, Pemkab Buka Jalur Reaktivasi Khusus Kondisi Darurat

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyikapi penonaktifan 19.171 peserta BPJS PBI JK di Landak akibat penyesuaian data nasional dan pastikan layanan darurat tetap aman. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi lonjakan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara nasional. Di Kabupaten Landak sendiri, tercatat sebanyak 19.171 jiwa dinonaktifkan per Februari 2026 berdasarkan kebijakan pembaruan data dari pemerintah pusat.

Karolin menegaskan bahwa perubahan status ini bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan dampak dari penajaman sasaran bantuan secara nasional oleh Kementerian Sosial. Meski demikian, ia menjamin pelayanan kesehatan bagi warga Landak, terutama yang mengidap penyakit kronis dan kondisi darurat, tidak boleh terhambat.

“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” ujar Karolin, Selasa (10/2/2026).

Lonjakan angka peserta nonaktif ini memang terbilang drastis jika dibandingkan akhir tahun 2025 yang hanya berkisar di angka ratusan jiwa per bulan. Karolin mengakui hal ini berpotensi menimbulkan kegelisahan, sehingga ia mendesak pemerintah pusat untuk menjelaskan alasan perubahan data tersebut secara terbuka kepada publik.

Baca :  Klaim Kurang dari 24 Jam, RS Bhayangkara Polda Kalbar Jadi Rumah Sakit Terbaik Layanan Korban Laka

Secara teknis, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa warga yang dinonaktifkan namun dalam kondisi medis mendesak masih bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali (reaktivasi). Mekanismenya dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah desa, puskesmas, hingga ke Dinas Sosial.

“Peserta yang dinonaktifkan tetapi mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi darurat medis tetap bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali,” jelas Sri Wahyuni.

Proses reaktivasi ini nantinya akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Karolin pun menginstruksikan seluruh jajaran perangkat desa dan tenaga kesehatan di puskesmas untuk proaktif mendampingi warga yang terdampak agar proses administrasi ini berjalan lancar.

“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir, membantu menjelaskan prosedur, dan memastikan warga yang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” tegas Karolin.

Baca :  Polisi Patroli SPBU di Landak, Cegah Kejahatan dan Premanisme

Menutup pernyataannya, Karolin menekankan bahwa meskipun penertiban data diperlukan agar bantuan negara tepat sasaran, proses transisi ini harus tetap berjalan secara adil dan manusiawi tanpa mengabaikan keselamatan nyawa warga.


Ringkasan Berita

*Sebanyak 19.171 warga Kabupaten Landak dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI JK per Februari 2026 akibat pembaruan data nasional (DTSEN).

*Bupati Karolin Margret Natasa menegaskan layanan kesehatan bagi pasien darurat dan kronis harus tetap menjadi prioritas utama.

*Warga yang terkena dampak namun dalam kondisi medis mendesak dapat mengurus reaktivasi melalui puskesmas dan Dinas Sosial setempat.

*Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memutus kepesertaan 11,53 juta jiwa di seluruh Indonesia untuk penajaman sasaran bantuan.

*Perangkat desa dan puskesmas diinstruksikan untuk mendampingi warga dalam proses administrasi reaktivasi agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.