KalbarOke.com – Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial AS, mantan direktur perusahaan tersebut periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendirinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan AS diperiksa selama sekitar tujuh jam sebelum akhirnya ditahan. “Tersangka AS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.23 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB, dengan kurang lebih 50 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan ini disebut sebagai bagian dari langkah lanjutan dalam penanganan perkara.
Ade Safri menambahkan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait tindak pidana. “Koordinasi ini dilakukan untuk menemukan dan mengidentifikasi harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, Bareskrim turut bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi pengajuan restitusi bagi para korban.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring bagi korban untuk mendaftarkan permohonan restitusi. Korban dapat mengajukan klaim melalui platform resmi yang disediakan, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga tersebut.
Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban,” kata dia. (*/)







