Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Petinggi Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka dugaan fraud dan TPPU. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri, sementara penyidik menelusuri aset dengan metode follow the money. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi. Ketiganya kini dikenakan status pencegahan dan penangkalan untuk bepergian ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis, 5 Februari 2026. “Permohonan pencegahan ke luar negeri telah dikirimkan terhadap tiga tersangka,” kata Ade Safri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham serta menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL yang menjabat Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Baca :  Penyamaran Jadi Pemain, Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Fiktif Judi Online

Ade Safri menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu yang tidak didukung dokumen sah. Dugaan perbuatan pidana itu terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penyidik juga menjerat ketiganya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ade Safri mengatakan, TPPU tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek-proyek fiktif yang memanfaatkan data borrower lama.

Baca :  Mentan Amran Minta RPH Tahan Harga Daging Sapi Jelang Ramadan

Saat ini, Bareskrim Polri mengintensifkan penelusuran aset para tersangka dengan pendekatan follow the money. Langkah ini dilakukan untuk melacak dan mengamankan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna kepentingan pemulihan kerugian para korban.

“Penyidik terus mengoptimalkan asset tracing untuk mengikuti jejak aliran dana, mengidentifikasi aset yang disembunyikan, dan mengamankannya bagi pemulihan kerugian korban,” ujar Ade Safri.

Bareskrim Polri masih mendalami dugaan kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia terhadap para pemberi pinjaman. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan proyek fiktif yang dilekatkan pada data peminjam yang sudah ada, tanpa verifikasi ulang. (*/)